Teknis Pungutan Pajak e-Commerce Belum Tuntas

Wednesday 12 Jun 2019, 12 : 56 pm

JAKARTA-Peraturan pajak khusus untuk pajak e-commerce atau perdagangan berbasis online terpaksa ditunda. Alasannya pemerintah masih menuntaskan penyelesaian pembahasan tata cara pemungutan pajak.
“Perusahaan apapun dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, apakah digital atau konvensional, mereka kategori UMKM dan pajaknya sama,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutup laman www.katadata.co.id di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menurut Sri Mulyani, transaksi e-commerce memiliki rekaman transaksi yang akurat sehingga perlu dirancang cara pemungutan yang efektif. “Cara pemungutan barangkali ini akan kami bahas bersama, terutama dengan para pelaku e-commerce,” tambahnya.

Di sisi lain, dari segi perlakuan pajak, ia meyakinkan tidak ada perbedaan antara pelaku usaha e-commerce dengan konvensional. Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Ketentuan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga sama, kecuali untuk usaha pada sektor strategis. Dengan kesetaraan ini, ia pun menegaskan tidak ada diskriminasi antara sektor konvensional dan digital.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan yang dirilis pada 31 Desember lalu tersebut semestinya berlaku efektif pada 1 April 2019.

Sri Mulyani mengatakan, alasan penarikan aturan yaitu masih perlunya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antarkementerian/lembaga. Koordinasi dibutuhkan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.

Alasan lainnya, masih diperlukan sosialisasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce. Belum diterapkannya aturan pajak e-commerce sempat mendapat sorotan dari anggota DPR.

Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman menilai pemerintah tidak adil lantaran hanya menyasar pelaku usaha konvensional. “Padahal usaha konvensional hari ini bersaing dengan e-commerce yang belum kena pajak sama sekali. Ini tidak fair,” ujar dia.

Don't Miss

Kinerja LPKR di Kuartal-I Berbalik Jadi Rugi Rp2,12 Triliun

JAKARTA-PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatatkan rugi bersih pada Kuartal

Pemerintah RRT Serahkan Bantuan Kemanusian Penanganan COVID-19

JAKARTA-Pemerintah Indonesia kembali mendapatkan dukungan dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok