Tempat Komersil Seperti Margonda, Cinere dan Jalan Raya Bogor Dituding Penyedot Air Tanah Terbesar

Thursday 10 Oct 2019, 8 : 40 am
by
pasar eksport
ilustrasi

DEPOK – Sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah hampir tersebar merata di sejumlah wilayah diantaranya jalan Margonda, jalan Raya Bogor dan Cinere.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas mengungkapkan kawasan sekitar Jalan Margonda terdapat bangunan seperti Hotel, Apartemen, Kampus, Ruko dan beberapa toko. Sehingga tak heran penggunaan air tanah dikawasan tersebut cukup besar.

“Pada setiap aktifitas ekonomi pastinya akan membutuhkan air bersih. Apalagi di kawasan Margonda banyak proyek pembangunan tapi tidak memasang air dari PDAM. Kalau gak pasang yah mereka pasti pakai air tanah, “ujar Imas saat dikonfirmasi. Kamis (10/10/2019).

Selain di jalan Margonda, penyedotan air tanah terbesar terjadi di ruas jalan Raya Jakarta – Bogor serta Cinere. Hal tersebut terlihat dari pembayaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha di kawasan tersebut hanya membayar beban tetap saja ke PDAM.

” Kalaupun sudah berlangganan ke PDAM mereka hanya membayar beban tetap saja ke PDAM. Artinya pemakaian airnya nol atau pemakaiannya di bawah batas kewajiban. Lalu mereka pakai air apa??, kan air tanah, “ungkap Imas.

Dijelaskan Imas berdasarkan data yang dimiliki terdapat lebih dari 25 tempat komersil seperti perusahaan, Hotel, Apartemen, Restaurant, Ruko yang masih menggunakan air tanah.

” Tentu saja ini mengkhawatirkan karena dengan penggunaan air tanah yg berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi tetjadinya longsor, “pungkasnya.

Selain itu penggunaan air tanah dalam jumlah yang besar di tempat – tempat komersil dapat merugikan warga sekitar. Hal tersebut akan menyebabkan ketersediaan air tanah akan terus berkurang.

” Akibat di sedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar. Tentunya ini akan membuat kekurangan air bagi warga, “katanya.

Diungkapkan Imas penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di Kota Depok. Hal tersebut terjadi diakibatkan lemahnya pengawasan dari pemerintah.

” Pengawasan pemakaian air tanah pada tempat – tempat komersil kurang, ijin adanya di tingkat Provinsi, sementara pengawasan masih sangat lemah. Kalau kami dari PDAM kan sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami, “bebernya.

Lanjut Imas saat ini PDAM aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM. Namun ada yang merespon baik ada pula yang tidak merespon.

” Kami menyambut gembira dengan dibuatnya RUU SDA yang baru dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari – hari di jamin oleh negara,”katanya.

Selain itu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air. Karena pelaku usaha yang melanggar akan di kenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

” Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Sumber daya air di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Artinya negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutuhan rakyat harus tercukupi”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kerugian dari segi finansial yang diderita oleh perusahaan SolarWinds sendiri mencapai 23 Juta Dolar AS. Kerentanan SolarWinds ini terkait dengan sebuah sistem manajemen IT Orion dari SolarWinds yang memiliki celah keamanan (backdoor) sehingga peretas dapat mengambil alih sistem IT seluruhnya.

Setelah Solarwinds, Pelaku Bisnis Harus Waspada Ancaman Baru Yang Datang Lewat Email

JAKARTA-McAfee Enterprise (MCFE) mencatat bahwa sampai hari ini, sudah lebih

Walikota Surabaya Belum Buka TOW

SURABAYA-Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak menggubris permintaan DPRD Kota Surabaya