Teofilus: Pembebasan Napi di Tengah Covid-19 Menjunjung Tinggi HAM

Tuesday 14 Apr 2020, 11 : 52 pm
by
Direktur Politik, Hukum & HAM Rumah Aspirasi Millenial, Teofilus Mian Parluhutan

JAKARTA-Polemik seputar keputusan pemerintah membebaskan sejumlah narapida guna memutus rantai penyebaran Covid-19 belum juga mereda.

Direktur Politik, Hukum & HAM Rumah Aspirasi Millenial, Teofilus Mian Parluhutan menilai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Menkumham), Yasonna H Laoly membebaskan narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sudah tepat.

Apalagi, kondisi Lapas saat ini over capacity (kelebihan penghuni).

“Saya kira, tidak ada yang salah dengan kebijakan itu. Apalagi, kondisinya saat ini di tengah pandemi COVID-19,” ujar Teofilus di Jakarta, Rabu (14/4).

Seperti diketahui, sejumlah narapidana mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

Pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Menurut Teofilus, kebijakan tersebut sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta HAM. Selain itu, keputusan tersebut dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 260 Miliar .

Dengan demikian, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19.

Dia mengatakan, Keputusan Menteri (Kepmen) ini juga sudah sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub-Komite PBB Anti Penyiksaan.

Bahkan, banyak negara di dunia yang sudah merespon himbauan PBB tersebut.

Contohnya, Iran yang sudah membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu orang.

Demikian juga Brazil sudah membebaskan 34 ribu narapidana.

Karena itu, Teofilus menegaskan dukungannya terhadap keputusan pemerintah membebaskanan para napi ini.

“Di tengah masa pandemi seperti ini alangkah baiknya, kita sebagai masyarakat untuk tabayyun dan tidak suudzon dalam menanggapi kebijakan ini. Alangkah baiknya kita mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Ini tentu untuk kebaikan kita bersama,” pintanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Commonwealth Life Luncurkan ‘COMM Term Life’

JAKARTA-Commonwealth Life meluncurkan produk terbaru bernama COMM Term Life yang

Ditargetkan Selesai 2022, PUPR: Progres Bendungan Tapi Capai 75%

TAPIN-Kementerian PUPR tengah memaksimalkan pemanfaatan Bendungan Tapin oleh masyarakat melalui