Terbitkan Diskresi, Kebijakan Ahok Untungkan Rakyat

Wednesday 27 Jul 2016, 9 : 06 pm
Irman Putra Sidin

JAKARTA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan diskresi terhadap pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta justru memberikan kontribusi tambahan sebesar 15%.

Karena itu langkah ini tidak bisa dipidana.

“Sejauh ini diskresi yang dikeluarkan Ahok sesuai dengan kewenangannya dan mengacu pada aturan undang-undang (UU),” kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dan Refly Harun di Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Lebih jauh Irman Putra Sidin menjelaskan diskresi merupakan tindakan atau kebijakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi, tetapi tak ada landasan hukumnya atau ada landasan hukumnya tetapi tidak memberikan kepastian.

“Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. Dan semua pejabat pemerintahan bisa mengeluarkan diskresi,” terangnya.

Pendiri Firma Hukum Sidin Constitution itu memberi contoh petugas polisi lalu lintas. Semua orang tahu bahwa di lampu merah pengendara harus berhenti.

Tetapi karena kemacetan parah, polisi mengeluarkan diskresi membolehkan kendaraan terus melintas.

“Itu diskresi yang dilakukan polisi untuk kemanfaatan yang lebih besar. Lalu apakah tindakan polisi itu bisa dipidana? Ya tidak bisa,” katanya.

Dalam konteks yang sama, kata dia, Ahok tidak bisa dipidana karena mengeluarkan diskresi 15 persen untuk pengembang, kecuali jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Pendapat senada dikatakan Refly Harun.

Menurut dia, apapun alasannya diskresi Ahok tak bisa dipidana karena itu kebijakan, kecuali mengandung niat jahat.

“Jadi diskresi tak bisa dipidana, hanya niat jahat menguntungkan pihak tertentu atau perbuatan konspiratifnya yang bisa dipidana,” kata Refly Harun.

Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, kata Refly Harun, ada landasan hukumnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

Di dua peraturan itu, kata dia, disebutkan ada kewajiban pengembang menyetor sebesar 5 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menuai Harapan ke Jokowi-Ahok

JAKARTA-Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, yakni

Paviliun Kemendag Catat Transaksi Rp 300 Juta di Pameran Dekranas

JAKARTA-Kementrian Perdagangan (Kemendag) berhasil meraih nilai transaksi lebih dari Rp