Terbukti Bersalah, Henry J Gunawan Divonis 3 Tahun Penjara

Thursday 19 Dec 2019, 5 : 56 pm
by
Pasangan suami istri, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini saat mendengakan putusan diruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12).
Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini

Selain itu, majelis hakim tidak mengakui perkawinan adat Tionghoa yang dilangsungkan kedua terdakwa sebagai perkawinan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Perkawinan terdakwa yang sah adalah saat melangsungkan pernikahan secara agama Budha,” ujar hakim Mashuri Effendi.

Sementara terkait unsur menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik penjaminan hutang, majelis hakim menilai, pembuatan akta otentik personal guarantee dilakukan terdakwa Henry J Gunawan untuk mendapat kepercayaan dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).

“Menimbang adanya pencantuman status suami istri pada akte personal guarantee dengan maksud memberikan kepercayaan kepada Heng Hok Soei sebagai pemberi hutang, agar mengesankan Terdakwa sebagai orang yang sanggup memenuhi janji namun faktanya masih terjadi selisih pendapat penyelesaian hutang,” terang ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Sedangkan terkait unsur pemakaianmya dapat menimbulkan kerugian, majelis hakim menilai keberadaan akta otentik yang ditandatangani kedua terdakwa dapat mendatangkan kerugian material dan Immaterial.

“Dimana fakta hukum masih terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat dalam penyelesaiannya. Hutang piutang antara Heng Hok Soei dan terdakwa 1 Henry Jocosity Gunawan sebagaimana berita acara perjanjian maka jelas perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian kepada Heng Hok Soei sebagai pemberi hutang,”jelas ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Ali Prakoso yang sebelumnya menuntut Henry J Gunawan dengan hukum 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Iuneke Anggraini dituntut hukuman 2 tahun penjara.

“Kami banding,”kata JPU Ali Prakoso.

Senada dengan JPU Ali Prakoso, tanpa berkordinasi dengan tim penasehat hukumnya, terdakwa Henry J Gunawan juga menyatakan banding.

“Banding, banding,” pungkas Henry J Gunawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPU Tetapkan Paslon Pilpres, Aria Bima: Mari Ciptakan Pemilu 2024 Berkeadaban

Aria mengajak semua pihak segenap bangsa menjunjung tinggi persatuan dan

Garuda Tak Layani Bandara Non Embarkasi

JAKARTA-BUMN penerbangan, PT Garuda Indonesia menolak melayani penerbangan-penerbangan untuk bandara