Terkait Kasus e-KTP, KPK Segera Panggil SBY

Monday 29 Jan 2018, 1 : 11 pm
by
Mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memanggil Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat untuk dimintai keterangan sebagi saksi terkait kesaksian mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir atas dugaan jatah Rp 150 miliar ke partai berlambang mercy tersebut.

Hal ini penting mengingat pernyataan Mirwan Amir itu diberikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sebagai Keterangan Saksi dibawah sumpah dalam kapasitas sebagai Saksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Pernyataan Mirwan Amir ini sangat memiliki arti penting dalam membantu KPK mengungkap tuntas siapapun yang diduga terlibat dalam proyek nasional pengadaan e-KTP,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (28/1).

Pengakuan Mirwan Amir tersebut sebelumnya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan.

Informasi itu disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

Menurut Petrus, sebagai keterangan seorang Saksi yang diberikan dibawah sumpah maka keterangan Saksi Mirwan Amir, mempunyai nilai pembuktian yang sangat kuat.

Karena apa  yang disampaikan Mirwan Amir dalam persidangan itu adalah merupakan apa yang Ia didengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri (tidak boleh dikarang atau berdasarkan informasi yang ia dengar dari cerita orang lain/testimonium de auditu) dan memiliki konsekuensi hukum sehingga tidak boleh dianggap sebagai saksi palsu.

Oleh karena itu Partai Demokrat harus mendorong KPK memanggil SBY untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam penyidikan kasus e-KTP. Langkah ini penting untuk mengungkap peran pihak lain yang hingga saat ini belum diungkap tuntas oleh KPK dan para Terdakwa lainnya yang sudah lebih dahulu diproses, juga terkait jatah Demokrat Rp. 150 Miliar.

“Keterangan Saksi Mirwan Amir bahwa dirinya pernah meminta kepada SBY yang pada waktu itu adalah sebagai Presiden RI dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, sedangkan Mirwan Amir saat itu adalah sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menjabat Wakil Ketua Banggar, harus dipandang secara positif sebagai sikap yang berani dan jujur,” ungkapnya.

Terlebih-terlebih karena terdapat fakta lain yang sudah diungkap lebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto dan Surat Dakwaan dengan Terdakwa Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi proyek nasional e-KTP,  bahwasanya Partai Demokrat mendapatkan jatah dari uang dugaan korupsi e-KTP,  sebanyak Rp. 150 Miliar rupiah disamping Partai-Partai lainnya.

KPK tegas Petrus harus didukung untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi proyek nasional e-KTP ini pada bagian hulu dari korupsi. Alasannya, kenyataannya Jaksa Penuntut Umum KPK dalam Surat Dakwaan Jaksa terhadap beberapa Terdakwa, dengan tegas menguraikan jumlah uang negara yang diduga dikorupsi dan kemana saja aliran dana korupsi itu diberikan dan besaran jumlah yang diberikan kepada pihak-pihak yang berperan, termasuk untuk Partai Demokrat mendapat jatah Rp. 150 miliar.

Oleh karena hingga saat ini tidak ada satupun pimpinan Partai Politik yang membantah atau mengiyakan, sementara terdapat fakta hukum bahwa SBY menolak membatalkan proyek nasional e-KTP meskipun sudah diberitahukan oleh Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Mirwan Amir.

“Antara kesaksian Mirwan Amir dibawah sumpah dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto dan Isi Surat Dakwaan dalam perkara terkait atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto dan perkara Andi Narogong di satu pihak dan nyanyian Nazaruddin di pihak yang lain, terdapat persesuaian antara fakta dan peristiwa yang disajikan yaitu bahwa proyek nasional e-KTP ini adalah proyek pemerintahan Presiden SBY yang ketika itu dikelola oleh Kementeria  Dalam Negeri RI,” terangnya.

Sementara itu di DPR RI proyek ini dikawal oleh Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Fraksi Demokrat.Disisi lain, ada fakta hukum yang sudah diungkap oleh KPK, bahwa Partai Demokrat mendapatkan jatah sebesar Rp. 150 Miliar.

“Karena itu tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memanggil SBY untuk dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara korupsi e-KTP ini guna memperkuat persangkaan dimaksud,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Multistrada Dikucuri Pinjaman US$170 Juta

JAKARTA-PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) berhasil meyakinkan Bank OCBC

Gobel: Kita Harus Perkuat Pasar Domestik

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel,  kembali melakukan konsolidasi di bidang