Terkait Politik Mahar Rp 1 Triliun, KPK Bisa Langsung OTT-kan Sandiaga Uno

Thursday 16 Aug 2018, 12 : 48 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Pengakuan Sandiaga Uno bahwa mahar politik yang dihembuskan politisi Partai Demokrat, Andi Arief terkait pencapresan Prabowo Subianto (capres)-Sandiaga Uno, (cawapres) dalam koalisi Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS, telah mengubah posisi mahar yang semula hanya sekedar isu sekarang menjadu fakta.

Karena sudah menjadi fakta berdasarkan pengakuan Sandiaga Uno sendiri maka yang perlu diselidiki adalah, apakah dana Rp 1 trilun yang diberikan kepada PAN dan PKS masing-masing, sebagai dana untuk kampanye Pilpres atau mahar pokitik untuk membeli syarat dukungan 20% kursi Parpol di DPR untuk syarat pencapresan.

Selain itu harus dibuktikan juga apakah dana Rp 1 triliun yang digelontorkan kepada PAN dan PKS bersumber dari dana pribadi Sandiaga Uno atau bersumber dari pemberian sumbangan pihak ketiga kepada Sandiaga ketika menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta.

“Jika dana Rp 1 triliun itu bersumber dari dana pribadi Sandiaga Uno maka yang harus ditelusuri oleh KPK adalah apakah dana Rp 1 triliun itu termasuk kekayaan Sandiaga Uno yang sudah dilaporkan dalam LHKPN kepada KPK atau di luar LHKPN,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (15/8).

Menurutnya, jika dana Rp 1 triliun itu adalah dana yang di luar LHKPN maka Sandiaga Uno patut diduga telah tidak jujur dalam melaporkan besarnya kekayaan yang dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN.
Namun jika dana Rp 1 triliun itu diperoleh Sandiaga Uno dari sumbangan pihak ketiga maka penerimaan dana itu seharusnya masuk dalam kategori gratifikasi yang tidak dilaporkan Sandiaga Uno ke KPK dalam 30 hari sejak diterima Sandiaga Uno dari pihak ketiga.

Karena itu, rencana Sandiaga Uno akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait dana sumbangan yang katanya untuk dana kampanye Pilpres 2019 maka KPK sebaiknya tidak menerima kedatangan Sandiaga Uno dalam kapasitas berkonsultasi, melainkan harus diterima sebagai orang yang perlu didengar keterangannya terkait dugaan gratifikasi atau suap atau sebagai Penyelenggara Negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya di dalam LHKPN.

“Pada posisi demikian maka Sandiaga Uno ibarat berada dalam posisi memakan buah simalakama, karena di satu pihak terbukti memiliki dana Rp 1 triliun tetapi tidak dilaporkan dalam LHKPN dan/atau mendapat dana dari pihak ketiga hingga mencapai angka Rp 1 triliun atau lebih, tetapi tidak melaporkan dana itu ke KPK sebagai gratifikasi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

Akhir Pekan, IHSG Bertahan di Atas Level 7.350

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup

RUPST MTDL Setujui Pembagian Dividen Rp 178.01 Miliar

JAKARTA-Para Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (“MTDL”) menyetujui pembagian dividen sebesar