Meskipun BAWASLU tahu bahwa penyebaran berita hoax itu sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU dan merupakan tindak pidana, namun BAWASLU hanya menjadi penonton yang tak berdaya. Karena itu tegasnya, BAWASLU patut diduga tidak netral bahkan berpihak ketika menghadapi praktek memproduksi berita hoax sebanyak mungkin untuk kepentingan Kampanye Hitam TKN Prabowo-Sandi dalam rangka memenangkan pilpres 2019.
Petrus menduga, pernyataan Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada Prabowo dkk bahwa berita penganiayaan yang menyebabkan dirinya menjadi korban muka lebam, jelas sebagai skenario Prabowo, Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet untuk menyelamatkan posisi TKN Prabowo-Sandi dari tuduhan melanggar peraturan Pemilu.
Untuk kepentingan itu maka Prabowo Subianto dan Fadli Zon Cs ramai-ramai mencuci tangan meninggalkan Ratna Sarumpaet seorang diri menghadapi proses hukum.
“Anehnya Ratna Sarumpaet justru hanya meminta maaf kepada Prabowo Subianto, Amin Rais dan Fadli Zon sedangkan kepada masyarakat dan pemerintah sekali tidak pernah ada permintaan maaf,” urai Petrus.
Padahal berita hoax itu isinya menjelekan pemerintah dan masyarakat. “Dengan demikian permintaan maaf dari Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon Cs hanyalah sekedar kedok untuk menutup-nutupi keterlibatan TKN Prabowo-Sandi yang diduga kuat ikut di dalam kegiatan memproduksi berita hoax, termasuk yang diskenariokan dalam bentuk muka lebam akibat penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet demi kampanye hitam TKN Prabowo-Sandi,” pungkas Advokat Peradi ini.