Terlambat Bayar THR Perusahaan Kena Denda 5%

Wednesday 15 May 2019, 7 : 07 pm
by

JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan.

Pasal 10 Bab IV Permenaker menyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangannya, Rabu (15/5/2019).

Ia mengungkapkan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Permenaker, Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran tunjangan bagi pekerja.

Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh satu bulan gaji.

Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah satu bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkembangan digital yang pesat turut memengaruhi cara korporasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) beroperasi di berbagai sektor, tidak terkecuali sektor keuangan dan perbankan

digibank by DBS dan Lakuemas Perkuat Kerja Sama Ekosistem Melalui Fitur Bayar Ringkas

JAKARTA- Di tengah maraknya inovasi digital dalam dunia perbankan, aplikasi

Muhammad Lutfi Gantikan Gita Wirjawan

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menunjuk Muhammad Lutfi sebagai