JAKARTA-Para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar seluruh pegawai menjaga integritas dan menjunjung nilai-nilai governance dalam menjalankan tugas, seiring dengan ditetapkannya seorang pegawai OJK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait fasilitas kredit PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
“OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers OJK yang dirilis di Jakarta, Rabu (22/7).
Menurut Anto, penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Dia mengatakan, OJK juga mendukung dan menghormati proses.penegakan hukum terhadap pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Anto mengaku bahwa OJK telah melakukan proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan pengendalian internal/anti fraud.
Selanjutnya, kata Anto, OJK memutuskan untuk membebastugaskan pegawai yang saat ini berstatus tersangka tersebut, karena ada dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
Saat ini, pegawai OJK berinisial DIW tersebut sudah ditahan Kejati DKI Jakarta terkait tindak pidana suap pada fasilitas kredit Rp7,45 miliar.