Tersulut Emosi, Henry J Gunawan Bentak Jaksa dan Hakim

Tuesday 17 Dec 2019, 6 : 12 pm
by
Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini dalam persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12

Atas pembelaan tersebut, JPU Ali Prakoso tidak mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis melainkan secara lisan.

“Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa maupun tim penasehat hukum, kami tetap pada tuntutan,” kata JPU Ali Prakoso diakhir persidangan.

Dengan sikap tersebut, Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis (19/12) dengan agenda pembacaan putusan.

“Giliran majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19,” pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Terpisah, usai persidangan JPU Ali Prakoso mengatakan alasannya tidak mengajukan tanggapan (duplik) dikarenakan apa yang menjadi pembahasan pembelaan tim penasehat hukum kedua terdakwa sudah tertuang dalam surat tuntutanya.

“Karena selama proses pembuktian sudah jelas ketika para terdakwa datang ke kantor notaris statusnya bukan suami istri. Terkait pengingkaran kedua terdakwa mengenai proses penandatanganan akta itu hak mereka, tapi yang jelas pengingkaran itu sama sekali tanpa didukung saksi atau alat bukti. Disidang nyatanya PH tidak bisa mendatangkan saksi menguntungkan yg bisa mendukung pengingkaran kedua terdakwa,” pungkas Jaksa Ali Prakoso saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Henry J Gunawan. Sedangkan istrinya, Iuneke Anggraini dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara.

Perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee.
Namun faktanya, mereka baru resmi menikah baik secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Bangun 6.000 Unit Rusunami Bagi Pekerja di Tangsel

TANGERANG- PT Pembangunan Perumahan (PP) Urban anak usaha PT PP (Persero) Tbk akan membangun

Donny Andy S Saragih Batal Jadi Dirut PT Transjakarta

JAKARTA-Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama