Tidak Mengatur Mekanisme ISDS Dalam RCEP Sudah Tepat

Friday 25 Oct 2019, 2 : 27 pm
by
IGJ
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti

Hal inilah yang pada akhirnya negara tidak dapat secara konsisten menerapkan kebijakan. Menurutnya contoh konkritnya adalah ketika Pemerintah melakukan pencabutan izin tambang kepada perusahaan India, India Metal Ferro Alloys (IMFA, karena berstatus non-CnC. Gugatan IMFA telah mengancam konsistensi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Indonesia yang hendak membenahi carut-marut tata kelola perizinan tambang di Indonesia. Termasuk gugatan Newmont yang memprotes pembatasan ekspor konsentrat sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Minerba No.4 tahun 2009.

Mahalnya biaya penyelesaian sengketa di arbitrase internasional dan nilai kompensasi kerugian yang dimintakan oleh investor asing berpotensi merugikan keuangan negara. Karena tingginya biaya sengketa yang harus dibayarkan Negara, pilihan pragmatislah yang diambil. Pada akhirnya, negara menghentikan penerapan kebijakan yang digugat daripada harus berhadapan dengan investor di meja arbitrase dengan biaya yang amat mahal. Biasanya, efek ini dinamakan “Regulatory Chill”.

“Walaupun dalam beberapa kasus Indonesia menang, tetapi negara tetap menjadi pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, Gugatan ISDS secara efektif memungkinkan investor asing untuk meneruskan risiko investasi mereka kepada warga negara dan anggaran publik di Negara tuan rumah. Pemerintah Indonesia sendiri ketika berhadapan dengan Churcill Mining di ICSID telah mengeluarkan biaya sekitar US$ 10,5 Juta. Dan ketika berhadapan dengan IMFA mengeluarkan biaya sekitar US$ 2,9 juta plus 361.247 poundsterling atau setara Rp 50 miliar”, pungkas Rachmi.

Dalam 9 tahun terakhir sejak 2011, terjadi peningkatan sebanyak 6 kasus gugatan investor yang dihadapi Indonesia akibat mekanisme ISDS. Dua kasus sebelumnya terjadi di tahun 1983 dan 2004. Dari total 8 kasus yang dihadapi Indonesia, sebanyak 50% berada di sektor tambang, diantaranya gugatan yang dilayangkan oleh Churchill Mining, Planet Mining, Newmont Mining, dan India Metal Ferro Alloys (IMFA). Dua kasus lainnya terkait dengan gugatan Rafat Ali Rizfi dan Hesham Al-waraq di sektor keuangan dan Oleovest Ltd di sektor pengolahan sawit.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BEI: 3 Sektor Mampu Bertahan di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, ada tiga sektor yang

Klop dengan PDI Perjuangan, Begini Pujian Hasto Kristiyanto untuk Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA-Pandangan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra