Tidak Terbitkan Perpu Revisi UU KPK, Sikap Presiden Jokowi Tetap Konstitusional

Tuesday 5 Nov 2019, 9 : 03 pm
by
PERADI
Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang juga Advokat PERADI , Petrus Salestinus

OLeh: Petrus Salestinus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh didesak-desak untuk menerbitkan Perpu atas Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang saat ini telah menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Pihak-pihak yang mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu adalah pihak yang hendak melanggar “konstitusi” karena syarat kegentingan memaksa menurut UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011, dan putusan MK No.138/PUU/VII/2009 sebagai dasar dikeluarkannya Perpu tidak terpenuhi.

Kekeliruan sejumlah pihak terus menerus mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu, karena terdapat anggapan bahwa adanya desakan sekelompok orang dan demo Mahasiswa itu dijadikan sebagai parameter “kegentingan memaksa”.

Menurut UUD 45, UU dan syarat kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud dalam putusan MK No. : 138/PUU/VII/2009, yang merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi jika Presiden keluarkan Perpu.

Syarat obyektif menurut putusan MK adalah, 1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU ; 2. UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai” ; 3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU secara biasa karena akan memerlukan waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Struktur Ekonomi Ramah Terhadap Bisnis Waralaba Asing

JAKARTA-Kekayaan budaya Indonesia seharusnya melahirkan produk-produk bernilai tinggi yang bisa
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Bayar Utang, KONI Siap Private Placement Tahap Kedua Sebanyak 22 Juta Saham

JAKARTA-PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) berencana melakukan Penambahan Modal