Tidak Terbitkan Perpu Revisi UU KPK, Sikap Presiden Jokowi Tetap Konstitusional

Tuesday 5 Nov 2019, 9 : 03 pm
by
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

Konstitusional

Sikap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perpu, merupakan sikap yang konstitusional. Oleh karena Pemberantasan Korupsi tidak berada dalam kondisi kekosongan hukum atau hukumnya tidak memadai, apalagi sejak terjadinya revisi UU KPK hingga pengesahannya menjadi UU No. 16 Tahun 2019, tidak terjadi keadaan bahaya yang berkategori sebagai “hal ihwal kegentingan memaksa” sesuai UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011 dan syarat sesuai Putusan MK No. 138/PUU/VII/2009.

Jika kita mencermati kiprah KPK selama 15 (lima belas) tahun, terdapat kesan seakan-akan selama 15 (lima belas) tahun beroperasi KPK sukses besar memberantas korupsi karena memenjarakan sejumlah pejabat tinggi negara (DPR, DPD, MK, MA, BPK, KEJAKSAAN, Polri), namun kondisi yang diangap sukses itu tidak berefek membuat Polri dan Kejaksaan berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi, sebagaimana tujuan lahirnya KPK.

Pimpinan KPK Gagal

Banyak kewenangan KPK yang gagal dieksekusi oleh Pimpinan KPK sendiri selama 15 (lima belas) tahun usia KPK, terutama wewenang KPK bidang Pencegahan lumpuh, karena KPK lebih memilih jalan pintas yaitu melakukan OTT secara tebang pilih bergantung kepada siapa yang mau disadap. Artinya banyak sekali pelaku suap tetapi yang di OTT hanya mereka yang disadap, sedangkan kasus korupsi besar dibalik suap yang di OTT tidak tersentuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Danamon Bukukan Laba Bersih Setelah Pajak Rp 4,04 T

JAKARTA-PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Danamon”) mencatat kinerja keuangan tahun

CBA Desak KPK Usut Toilet Mewah di Kota Batam

JAKARTA– Center For Budget Analisis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi