Beberapa wewenang ekslusif yang dimiliki KPK seperti wewenang melakukan pembuktian terbalik selama penyidikan dan penuntutan, kewenangan ambil alih penyidikan dan penuntutan, supervisi, monitor, koordinasi, kewenangan memeriksa LHKPN, kewenangan membangun Sistem Pemberantasan Korupsi yang lebih baik, namun tidak semua kewenangan itu dieksekusi kecuali hanya penindakan itupun lebih fokus kepada OTT.
Dengan demikian kekurangan KPK sesungguhnya bukan pada persoalan regulasi akan tetapi kepada karakter Penyelenggaraan Kekuasaan KPK yaitu pada tingkat pimpinan KPK yang lemah dan rendah nyali. Buktinya dengan beberapa wewenang superbody sekalipun, KPK gagal mengeksekusi beberapa kewenangannya yang sangat eksklusif itu.
Penulis adalah Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang juga Advokat PERADI di Jakarta