Tidak Terima Lahannya Akan Dilintasi Kabel Sutet, Warga Desa Susukan Menggugat PLN

Friday 16 Aug 2019, 3 : 54 pm
by

BOGOR-Warga RT.02/02, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ny. Didit Yulianti mempersoalkan rencana pemindahan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) yang dilakukan PLN di lahan miliknya. Sebab, pemindahan kabel itu dinilai berdampak negatif baginya dan keluarganya.

“Kami menolak rencana pemindahan kabel sutet yang dilakukan pihak PLN. Bilamana ini terjadi, ini sangat merugikan kami,” kata Ny. Didit Yulianti saat dikonfirmasi Jumat (16/8/2019).

Karena itu, melalui kuasa hukumnya, Suryadi Bangun, ia menggugat PT PLN untuk membatalkan rencana pemindahan kabel sutet tersebut, agar tidak melintas dilahannya.

“Saya keberatan kalau kabel sutet ini dipindahkan. Jaraknya terlalu rendah, radiasinya semakin dekat ke rumah kami. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” keluhnya.

Kuasa Hukum, Suryadi Bangun mengatakan kasus tersebut dimulai pada tahun 2018 dimana PLN akan membangun Gardu Sutet tepatnya di Desa Susukan RT 2 /2, Bojonggede. Dalam perjalanannya pihak PLN memindahkan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) dan melintang di atas tanah Nyonya Didit Yulianty seluas 365 meter .

“Jadi kabel saluran Gardu itu mau dipindahkan san melintang di atas tanah kliyen kami seluas 350, 61 meter. Dan kompensasi yang diberikan kepada warga hanya Rp 89.000.000, dan klien kami menolak, “katanya.

Merasa uang kompensasi yang diberikan pihak PLN tidak sesuai dengan lahan yang akan dipasang kabel sutet serta dampak dari kabel tersebut, akhirnya warga menolak menerima uang kompensasi dan melakukan gugatan.

“Klien kami merasa rugi dengan kompensasi dari PLN makanya menolak uang konsinasi yang ditipkan PLN lewat Pengadilan. Serta menolak kabel sutet tersebut melintang diatas tanah kliyen kami. Apalagi dampak dari hal itu kan sangat banyak,”katanya.

Suryadi meminta agar pihak PLN mengganti kompensasi tanah tersebut dengan nilai Rp 500.000.000 apabila tetap memaksa untuk melakukan pemindahan kabel tersebut melintang diatas tanah Nyoya Didik Yulianti

“Berdasarkan hitungan kami sesuai dengan harga tanah saat ini kami minta sekitar Rp 500.000. 000, “katanya saat berada di lokasi sidang lapangan. Jumat (16/8/2019).

Selain itu sidang gugatan perdata terkait hal ini sudah dilakukan selama enam kali dengan tergugat PLN dan tergugat BPN Kabupaten Bogor.” BPN itu turut terduga saja gugatan intinya itu PLN, “ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak PLN yang hadir dilokasi enggan menjawab ketika awak media mengonfirmasi hal tersebut. Pihak kuasa hukum memilih menutup kaca mobil dan langsung pergi.

Hakim dari pengadilan Negeri Cibinong yang hadir dilokasi, Ahmad mengatakan bahwa dirinya tidak mau berkomentar. “Saya no komen” tuturnya.

Terpisah, Ketua RW 2, Desa Susukan, Atmo Wijaya mengatakan pembangunan Gardu sutet tersebut dimulai pada tahun 2016.

“Sementara sosialisasi kepada warga dilakukan tahun 2017 dan penggeseran dilakukan tahun 2017 juga,” bebernya.

Ia juga membeberkan bahwa sebelum pembangunan Gardu Sutet tersebut sudah melalui ijin lingkungan.

“Mereka ijin dulu baru bangun, itu sih saya tau,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Survey TII, Partai Golkar-Demokrat Tak Transparan

JAKARTA-Transparency International Indonesia (TII) bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat mengembangkan
Selain berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat, sektor industri mamin juga tumbuh positif pada Triwulan II – 2021 sebesar 2,95%, sehingga perlu dijaga kinerjanya.

Industri Mamin Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

JAKARTA-Sektor industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor