Tiga Rekomendasi Banggar DPR Untuk Pemerintah Guna Hadapi Covid-19

Monday 23 Mar 2020, 5 : 51 pm
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, MH Said Abdullah

JAKARTA-Menyikapi semakin meluasnya dampak Virus Corona (Covid019), maka Pimpinan Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia rapat dan membahas melalui teleconference atas segala kemungkinan yang terjadi, baik secara global maupun nasional, terkait perekonomian ke depan.

Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan. APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

“Rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan perekonomian yang tersebut, disampaikan kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.

Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat.

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. “Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” kata Ketua Banggar DPR

Maka, untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

1.Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan.

2.Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.
Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp 100 miliar.

Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

3.Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Capres ‘Media Darling’ Bisa Menjebak

JAKARTA-Masyarakat diminta lebih kritis terhadap munculnya sejumlah calon presiden. Karena

WEGE Targetkan Order Book Tahun 2021 Rp15,52 Triliun

JAKARTA-PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) menargetkan pada 2021