Tim Jokowi Sudah Tidak Efektif

Sunday 9 Aug 2020, 2 : 37 pm
by
Salamudin Dang
Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di Jakarta

Oleh: Salamuddin Daeng

Mengejutkan, RUU Omnimbus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja, yang merupakan roadmap inti pemerintahan Jokowi dalam rangka pemulihan ekonomi, malah ditolak oleh Bank Dunia.

Dalam sebuah laporan Bank Dunia menyatakan Omnibus Law merugikan ekonomi.

Proposal Omnibus Law yang bertujuan melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal malah ditolak oleh Bank Dunia.

Ada apa gerangan ? Ini memang tidak lazim. Biasanya seluruh UU yang lahir di Indonesia tidak lepas dari perhatian global terutama bank dunia.

Karena berkaitan dengan keamanan investasi dan aset aset mereka di Indonesia. Selama ini UU selalu mendapat dukungan dari lembaga keuangan internasional khususnya IMF dan bank dunia.

Namun kali ini malah ditolak.

Ada beberapa indikasi mengapa bank dunia menolak.

Secara politik ini adalah signal bahwa Pemerintahan Jokowi tidak lagi efektif dalam melakukan komunikasi internasional, terutama kepada lembaga lembaga keuangan multilateral.

Padahal semester II pemerintah akan beralih dari prioritas membuat global bond, kepada pinjaman bilateral dan pinjaman multilateral dalam rangka mengejar utang Rp. 1093 triliun.

Ketika proposal inti ditolak oleh lembaga keuangan multilateral maka target utang ini menjadi ambyar.

Dengan demikian maka Presiden Jokowi sendiri tidak lagi efektif sebagai proxi para taipan dalam memperoleh sumber sumber keuangan dalam rangka penyelamatan ekonomi.

Padahal tanpa bantuan pemerintah, dana bailout, penyertaan pemerintah dan investasi pemerintah di perusahaan swasta, maka mustahil perusahaan swasta bisa selamat oleh serangan covid 19 dan krisis sekarang ini.

Sementara Presiden Jokowi tidak lagi refresentatif bagi mereka untuk mendapatkan dana talangan yang nilainya mecapai Rp 690 Triliun, melebihi BLBI, KLBI yang pernah diberikan pada krisis moneter 98.

Padahal baru saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppres tentang pembentukan tim pemulihan ekonomi baru yang diketuai ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan pengusaha muda super tajir Erick Tohir.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tim ekonomi ini adalah kunci dalam meloloskan Omnibus Law. Meskipun tim ekonomi baru tersebut, keluar dari skema tim ekonomi sebagaimana Perpu No 1 tahun 2020 dan UU No 2 Tahun 2020.

Bahkan keberadaan tim ini ilegal jika mengacu pada UU yang mengatur strategi penyelamatan ekonomi tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa omnibuslaw pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya tambang batubara, energi fosil, dan perkebunanan, dengan berbagai insentif usaha dan facilites dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan oligarki politik Indonesia saat ini.

Mengingat pengerukan sumber daya alam tambang batubara, fosil, mineral, dan perkebunan sawit adalah sumber keuangan utama kekuasaan Indonesia saat ini.

Penulis adalah Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tinjau Vaksinasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Presiden: Semoga Para Pekerja Terlindungi

JAKARTA-Usai meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 massal di Terminal Bus Kampung

Kasus Miftahul Jannah, Perlu Lobi Ke Federasi Judo

JAKARTA-Kasus Miftahul Jannah, atlet Judo yang bertanding dalam event Asian