Timsel Capim BPK, CBA: Masak Akuntan Pemegang CPA Digugurkan

Thursday 11 Jul 2019, 1 : 20 pm

JAKARTA-Masyarakat menilai seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak transparan, bahkan malah terkesan cacat prosedural. Idealnya anggota BPK diisi para profesional dibidangnya. 

“Harusnya yang jadi anggota BPK adalah para profesional auditor yang memiliki kompetensi yang dutunjukkan dengan CPA atau CA serta memahami tentang audit korupsi,” kata Direktur Lembaga Anti Fraud Perbanas Prof Haryono Umar saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (11/7/2019)

Mantan Komisioner Bidang Penindakan KPK Haryono Umar mengaku aneh tak ada satupun calon pimpinan BPK berlatar auditor murni.  “Tetapi, selama ini yang terpilih kebanyakan dari partai politik atau politisi,” tambahnya.

Pria yang berlatar belakang auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan 32 Capim BPK yang berhasil lolos seleksi administrasi tim seleksi Komisi XI DPR RI tak ada yang memegang Certified Publish Accountant (CPA).

“Padahal sertifikat kompetensi bidang auditing itu penting sebagai pengakuan publik,” tegasnya.

Mestinya disamping proses kompetensi dilakukan, lanjut Haryono, independensi juga harus menjadi pertimbangan utama oleh tim seleksi. Bahkan Haryono terkejut dengan penilaian makalah para calon yang dilakukan dalam tahap seleksi administrasi, bukan pada tahap fit and proper test (FNP).”Itu juga yang aneh,” jawabnya singkat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga menilai adanya cacat prosedural terhadal hasil seleksi pada tahap adminitrasi yang dilakukan TimSel BPK Komisi XI DPR RI.

Terutama, mengenai penilaian makalah para Capim BPK yang tidak dihadiri para kandidat alias hanya dilakukan secara sepihak dari Timsel saja. 

“Itu artinya cacat prosedural, kalau tidak dihadiri calon dalam penilaian makalah secara sepihak, dan mereka (32 calon yang gugur) dapat mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena merasa dirugikan atas proses seleksi itu,” tegas Uchok.

Menurut dia, seharusnya dalam penilaian sebuah makalah harus disertakan si pembuatnya, dan dilakukan secara terbuka seperti fit and proper test. 

“Masa ‘pagi-pagi’ sekali makalah sudah dinilai, harusnya makalah itu dinilai ketika didengarkan pemaparannya dalam sesi fit and proper test. Karena, tim tentu akan menilai makalah itu, apakah benar hasil pemikiran si calon atau bukan, dan itu dapat dinilai ketika mereka menjelaskan makalah mereka masing-masing, dan itu nanti akan ketahuan (plagiat atau tidak),” sebut Uchok.

“Ini kok justru tiba-tiba, pagi-pagi bener makalah sudah dinilai, dan sudah langsung menghasilkan yang (dinilai) bagus, memangnya Lu (Timsel,red) itu tahu makalah itu hasil pemikiran para calon itu sendiri atau bukan,” paparnya.

Uchok juga menilai janggal dan mempertanyakan standar penilaian terhadap makalah yang diterapkan dalam proses seleksi persyaratan adminstrasi.

“Seharusya dalam melakukan seleksi admistrasi yang dinilai soal kelengkapan prasyaratnya. Kok justru ini sudah melakukan penilaian, bagaimana itu dengan standar penilaiannya. Makalah itu dinilai ketika orang sudah melakukan persentasi, dan itu dalam FNP itu lah secara terbuka,”tegas dia.

“Jadi wajar jika nanti publik menilai tim sel ini asal-asalan, tidak profesional, yang nanti hasilnya pun akan asal-asal juga. Masa kalau ada standar penilaian seperti itu, sekelas akuntan itu tidak mungkin gugur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Tak Usah Ragu, Saya Awasi Sendiri Tax Amnesty

SURABAYA-Presiden Joko Widodo meminta seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha untuk

Sulit Kendalikan Rupiah Bisa Krisis Politik

JAKARTA – Mantan Menteri Perekonomian era Gus Dur, Rizal Ramli mengingatkan