Tindak Lanjuti Panama Papers, RUU Tax Amnesty Harus Diputuskan

Wednesday 6 Apr 2016, 9 : 27 pm
by

JAKARTA-Pemerintah mendorong DPR segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menyusul bocornya dokumen Panama Papers yang berisikan skandal transaksi keuangan dan penghindaran pajak yang  dirilis firma hukum berbasis di Panama, Mossack Fonseca.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung  menjelaskan tax amensty ini merupakan kesempatan agar uang yang beredar di luar negeri bisa kembali sehingga bisa digunakan oleh pemerintah untuk membangun bangsa.

“Tentunya pemerintah berharap agar DPR perlu segera diputuskan, terutama dalam perspektif pemerintah bila dikaitkan dengan skandal Panama Papers. Apakah akan selesai dalam masa persidangan ini, tapi paling lama selesai dalam masa persidangan berikutnya, karena harapannya pada bulan Juni itu sudah selesai,” kata Pramono kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Gedung III lantai 2 Kemensetneg, Jakarta, Rabu (6/4).

Sebagai informasi, bocornya dokumen firma hukum asal Panama Mossack Fonseca membuat geger dunia saat ini atau dikenal dengan Panama Papers. Didalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan-perusahaan bayangan (offshore) yang digunakan untuk menyembunyikan uang dan menghindari pajak.

Dokumen itu menggegerkan dunia karena menyangkut praktik-praktik kejahatan finansial yang diduga turut dilakukan oleh beberapa pemimpin dunia yang menempatkan uangnya di negara bebas pajak yang aman atau tax haven seperti Singapura, British Virgin Islands dan Cayman Islands.

Terkait nama-nama WNI yang tercantum dalam Panama Papers itu sendiri, Seskab mengaku sudah mengkonfirmasi kepada beberapa nama, dan mereka mengakui itu memang ada.

“Minimal mereka pernah beraktifitas di sana,” ujarnya.

Namun, dibandingkan dengan data Panama Papers yang sudah ada sejak 2 tahun lalu itu, jelasnya, data yang dimiliki pemerintah lebih lengkap.

Hal tersebut, menjadi alasan Menteri Keuangan secara terbuka pernah menyampaikan bahwa tax amnesty ini diperlukan, agar Anggaran Penerimaan dan Belana Negara (APBN) tidak mengalami defisit yang terlalu besar.

“Kalau di data di Panama Papers kan hanya list orang. Kalau data yang dimiliki pemerintah itu sudah list orang, transfer uangnya kemana, kapan dilakukan, siapa yang melakukan, kita sudah punya,” ungkapnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini draf RUU tax amnesty masih dirapatkan di tingkatan badan perumus (Bamus) DPR.

“Intinya DPR menyampaikan, mereka akan menentukan alat kelengkapan yang akan membahas,” katanya.

Menurutnya, dari sisi Pemerintah sudah tidak ada keraguan lagi dalam menerapkan tax amnesty. Apalagi di 2018 akan berlaku keterbukaan pertukaran informasi secara otomatis termasuk rekening perbankan.

Sehingga, meskipun special purpose vehicle (SPV) tetap ada, namun yang terpenting wajib pajak yang selama ini menaruh dananya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia harus melapor.

“Masalahnya bukan SPV-nya salah atau enggak, SPV-nya enggak salah yang penting transparan, laporannya jelas. Termasuk otoritas pajak yang digunakan benar,” jelasnya.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan  perusahaan yang muncul dalam dokumen Panama Papers tidak seluruhnya melakukan aksi pengemplangan pajak.

Bahkan beberapa di antaranya masuk sebagai perusahaan yang taat membayar pajak.

“Jadi motivasinya macam-macam, kalau misalnya pemerintah melihat apakah ini untuk menghindari pajak ada juga misalnya orang menyembunyikan paper company itu menghindari sesuatu yang supaya orang tidak tahu,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota PR Misbakhun menilai dokumen Panama Papers ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang rela bayar pajak‎ dengan sebuah kesadaran jika pajak itu tarifnya tinggi.

Menurut dia, nama-nama yang terdaftar dalam dokumen tersebut berusaha menghindari kewajiban perpajakan yang menerapkan tarif tinggi.

Mereka mencari daerah yang tarif pajaknya rendah. Apalagi, mencari negara bertarif pajak rendah merupakan hal yang legal dan diperbolehkan.

“Jadi, menghindari perpajakan dengan tarif yang tinggi, kemudian mereka cari tarif yang rendah itu dibolehkan, dan penghindaran itu hanya mengena dari sisi etis,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Maju Musda, Ini Visi, Misi Serta Program Nofel Untuk Golkar Dan Kota Bekasi

BEKASI – Nama Ketua Bhaladika Karya, Nofel Saleh Hilabi mencuat

GN2B Siap Hadapi Penghujat Ketua umum MUI

JAKARTA-Mencermati perkembangan sosial dan politik akhir-akhir, khususnya terkait dengan penghinaan,