Tingkatkan Akses Pemasaran Produk, Mendag Terbitkan Permendag Baru

Friday 20 Dec 2013, 2 : 23 am
by

JAKARTA-Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang tumbuh dengan pesat dan telah terbukti menjadi penggerak roda perekonomian, perlu diberikan jaminan kepastian berusaha agar tercipta tertib usaha. Semangat yang akan dikedepankan dalam kepastian berusaha tersebut adalah mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM guna mendapatkan akses pasar ritel modern.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, ketika ditanya mengenai tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Permendag ini diterbitkan untuk menyempurnakan Permendag terdahulu, yaitu Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Gita menjelaskan, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tumbuh pesat, sejalan dengan data yang pernah dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2006 menunjukkan bahwa pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat sebesar Rp 234 triliun. Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7%, maka seluruh usaha eceran pada tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp 375 triliun.

Menurutnya, nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik, agar dapat terdistribusi secara merata. Dengan begitu, pada gilirannya produk Indonesia dan para pengusaha UKM akan dapat turut menikmati nilai tersebut secara proporsional.

Dia mengatakan pengaturan ini adalah untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern. “Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada”, ujar Mendag.

Selain itu Mendag menambahkan, guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Terbitnya Permendag ini juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja.

Inovasi dan varian usaha baru yang dapat menjadi contoh antara lain adalah bauran restoran dengan ritel, apotik yang berbaur dengan toko modern, dan lain-lain.

Meskipun Permendag yang baru dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, namun pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif. Oleh karena itu, masih akan ada tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah terlanjur melakukan usaha sebelum terbitnya Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan bahwa Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini terbit setelah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Sebelumnya, kami telah membahas Permendag ini dengan para Peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Produsen/Pemasok, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia serta para pemangku lainnya yang berkepentingan dengan kemajuan dan perkembangan usaha ritel modern dan tradisional di Indonesia”, tegas Dirjen PDN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Blok Corridor

Siaga Covid-19, Pertamina Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) memastikan pelayanan kepada masyarakat serta pasokan Bahan
laba per saham ASII meningkat 84 persen (year-on-year). Tetapi, kenaikan tersebut tanpa memperhitungkan keuntungan dari penjualan saham PT Bank Permata Tbk (BNLI).

ASII Raih Laba Bersih Per Kuartal III Senilai Rp14,98 Triliun

JAKARTA-PT Astra International Tbk (ASII) selama sembilan bulan pertama tahun