Tiru Jakarta, Pemkot Bekasi Mau Denda Warga yang Berikan Uang ke Pengemis

Wednesday 18 Nov 2020, 7 : 07 pm
by
ilustrasi

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi coba meniru rancangan peraturan daerah seperti DKI Jakarta dengan memberi sanksi atau denda bagi warganya yang memberu uang kepada Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Pemprov DKI punya payung hukum berupa (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis.

Pada Pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Pasal tersebut juga melarang warga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

“Nah kita sekarang sedang merancang Perda itu,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Selasa (18/11/2020).

Abi menjelaskan, denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainya. Dengan adanya Perda ini, Abi yakin Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan.

Saat ini Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan.

“Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah,” tegas Abi. (Ri/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BPR Kebal Terhadap Krisis Global

JAKARTA- Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) optimis gejolak ekonomi

Nahdliyin Pengusaha Perlu Dapat Bantuan Permodalan

JAKARTA-Pemerintah diminta memberi dukung penuh kepada pengusaha lokal, terutama yang