JAKARTA – Istri seorang nasabah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk melaporkan bank umum devisa yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tersebut ke polisi akibat tidak dapat mencairkan deposito milik almarhum suaminya.
Berdasarkan keterangan Henri Kusuma dari HK Lawfirm, tim penasihat hukum istri nasabah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, bank tersebut telah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kejahatan ini diduga dilakukan oleh oknum di CCB Indonesia pada cabang ITC di BSD.
Dijelaskan Henri, pelapor merasa mendapat penolakan dari bank yang dimiliki oleh CCB Corporation, bank berskala besar di dunia, ketika ingin mencairkan deposito milik suaminya.
Istri nasabah Bank CCB Indonesia tersebut menjelaskan bahwa dirinya mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan dokumen yang diserahkan tidak terverifikasi.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, selanjutnya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi,” kata Henri Kusuma, kuasa hukum pelapor dari HK Lawfirm.
Komentari tentang post ini