JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Dalam lampiran Inpres tercantum rincian anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L) yang harus dihemat. Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun. . “Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud, masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan,” bunyi diktum KEDUA poin 1 (satu) Inpres seperti dikutip laman setkab.go.id di Jakarta, Selasa (20/5).
K/L yang mendapatkan nilai pemotongan anggaran terbesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 22,746 triliun dari anggaran Rp 84,148 triliun dan Kementerian Pertahanan Rp 10,508 triliun dari total anggaran Rp 86,376 triliun.
Komentari tentang post ini