JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal 2024 hingga Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun.
Adapun nilai transaksi aset kripto pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp103,58 triliun, naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp33,69 triliun.
Menurut siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulan April 2024 di Jakarta, dikutip Selasa (14/5/2024), dari sisi investor, OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024 atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 19,18 juta investor.
Menurut OJK, jumlah investor dan transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan. OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Komentari tentang post ini