TPDI: JPU Harus Berani Diskualifikasi Rizieq Shihab Sebagai Saksi Ahli

Friday 20 Jan 2017, 9 : 16 pm
by
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak mengajukan Rizieq Shihab sebagai ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan perkara pidana penistaan agama yang didakwakan kepada Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sekalipun nama Imam Besar FPI itu masih tercantum di dalam BAP hasil pemeriksaan Penyidik sebagai ahli agama yang telah didengar keteranganya.

Pasalnya, terjadi konflik of interest dalam diri Rizieq Shihab ketika akan memberikan pendapat sebagai ahli dalam persidangan.

“Ada beberapa alasan mengapa pendapat ahli Rizieq Shihab harus didiskualifikasi atau dikesampingkan diantaranya Rizieq Shihab sejak awal berkali-kali membuat pernyataan ke publik bahwa Ahok telah menista agama, sehingga terjadi konflik kepentingan,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (20/1).

Selain itu jelsnya, seandainya Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang dilaporkan saat ini, maka subyektivitas sebagai ahli akan semakin tinggi.

Sementara obyektivitas, netralitas dan imparsialitas yang dituntut dari seorang ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli sulit diperoleh terlebih-lebih untuk kepentingan Jaksa, Terdakwa dan Majelis Hakim.

Karena itu, dengan kondisi seperti itu maka terdapat cukup alasan hukum yang kuat, bukan saja bagi Majelis Hakim akan tetapi juga bagi Ahok maupun Penasehat Hukumnya untuk menolak kehadiran Rizieq Shihab menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan yang akan datang.

“Penasehat Hukum Ahok sendiri dapat meminta KPU atau Majelis Hakim untuk mendiskualifikasi kedudukan Rizieq Shihab sebagai ahli,” terangnya.

Petrus mengajukan sejumlah alasan mengapa Rizieq Shihab dicoret dari daftar ahli untuk didengar pendapatnya dalam perkara pidana penistaan agama atas nama terdakwa Ahok, karena alasan-alasan netralitas, imparsialitas dan obyektifitas antara lain:

Pertama, Rizieq Shihab adalah pimpinan FPI yang beberapa anggotanya bertindak sebagai Pelapor kasus pidana penistaan agama ini.

Kedua, Rizieq Shihab sering mengeluarkan pernyataan secara terbuka ke publik bahwa Ahok telah bersalah dan harus ditangkap , ditahan dan dipenjara.

Ketiga, Rizieq Shihab sering memperlihatkan sikap subyektif terhadap Ahok, terutama mengenai soal-soal yang mengarah kepada sara.

Keempat, Rizieq Shihab sering memperlihatkan sikap yang berpotensi menimbulkan rasa permusuhan tidak saja kepada Ahok akan tetapi terhadap unat beragama lainnya.

“Kalau saja Majelis Hakim karena kewenangannya tetap ingin mendengarkan pendapat Rizieq Shihab sebagai ahli agama sesuai BAP, dengan kualifikasi sebagai ahli yang tidak dapat bersikap netral, imparsial dan tidak obyektif, maka keterangannya itu harus dikesampingkan atau tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara Ahok atau dijadikan pertimbangan hukum tetapi pertimbangannya itu harus digunakan demi menguntungkan posisi rasa keadilan publik,” ulasnya.

Hal inilah yang harus diwaspadai oleh tim Penasehat Hukum Ahok dan Ahok sendiri, mengingat dari sejak pemeriksaan saksi fakta hingga akan mendengarkan pendapat ahli dari Riszieq Shihab, terdapat upaya keras dari JPU untuk menkapitalisasi dan mengeksploitasi keterangan saksi-saksi de auditu atau saksi yang tidak memiliki pengetahuan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok.

Namun tetap diperiksa hanya untuk memenuhi syarat formil kebutuhan pembuktian bahwa JPU memiliki alat bukti yang cukup yaitu saksi-saksi fakta, ahli, petunjuk dll.

Padahal dengan kualifikasi saksi yang demikian, maka menurut hukum, keterangan saksi yang demikian tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.

“Dalam praktek peradilan pidana, JPU dan Majelis Hakim kadang-kadang membiarkan saksi-saksi fakta atau ahli berbohong ketika memberi keterangan dalam persidangan meskipun telah disumpah. Padahal ketika Majelis Hakim hendak mendengarkan keterangan seorang saksi atau ahli, maka menjadi kewajiban Majelis Hakim untuk mengingatkan saksi dan/atau ahli agar tidak berbohong dalam memberi keterangan karena ketika ia sudah disumpah, maka ada konsekuensi dikenalan tindak pidana sumpah palsu,” terangnya.

Di balik itu ada hal yang lebih penting adalah bagaimana Majelis Hakim dapat menilai kejujuran dan kebenaran keterangan atau pendapat yang diberikan dalam persidangan seandainya Rizieq Shihab tetap dihadirkan dan didengar.

Terdapat tiga parameter untuk mengukur kejujuran saksi atau ahli dalam memberikan keterangan dalam sidang yaitu cara hidup saksi atau kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap keterangan saksi atau dapat dikatakan ada 3 hal yang dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi yaitu cara hidup, kehidupan kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi.

Misalnya bagaimana cara mencari nafkah, pendidikannya, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, kebiasaan atau hobi dll, terlebih-lebih kalau menjadi tersangka dalam beberapa kasus pidana berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan demikian, berdasarkan pada parameter di atas maka seandainya Rizieq Shihab tetap akan diajukan sebagai ahli oleh JPU untuk didengar pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan kasus penistaan agama maka  Majelis Hakim, Terdakwa/Ahok dan Penasehat Hukumnya harus menolak.

Bahkan diminta untuk dikeluarkan dari kedudukannya sebagai ahli dalam persidangan, dengan alasan Rizieq Shihab berada dalam posisi konflik of interest, tidak netral, memihak dan tidak obyektif satu.

“Selain itu, juga terkait dengan persoalan cara hidup, kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi kebenaran keterangan saksi seperti bagaimana cara mencari nafkah, pendidikan, hubungan sosial, kedudukan sosial dalam masyarakat, satu dan lain terkait dengan berbagai laporan masyarakat kepada aparat Kepolisian tentang perilaku dan cara hidup Rizieq Shihab selama ini apalagi sampai diberi status “tersangka” dalam waktu dekat,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Gandeng Jetro Percepat Implementasi Industri 4.0

JAKARTA-Kementerian Perindustrian terus berupaya menjalin kolaborasi dengan sejumlah pihak untuk

GERAKIN Adakan Diskusi Publik Tolak Hoax, Golput dan Hate Speech

BEKASI-Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Gerakan Rangkul Keluarga Indonesia (Gerakin)