TPDI: Kekuatan Rakyat Dapat Menghentikan Pansus Hak Angket DPR

Monday 10 Jul 2017, 12 : 31 am
by
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa

JAKARTA-Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menjadi kejahatan politik yang dilakukan oleh DPR RI karena sikap wakil rakyat ini sesungguhnya tidak mencerminkan fungsi representasi rakyat.

Karena itu, atas nama serta kepentingan KPK dalam pemberantasan korupsi maka kekuatan rakyat harus dapat menghentikan Pansus Hak Angket DPR RI termasuk melalui upaya hukum secara perdata dan secara pidana berupa menuntut seluruh Anggota Pansus Hak Angket KPK sebagai telah melakukan kejahatan politik dan korupsi.

“Sikap DPR dalam Hak Angkat KPK tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Rakyat paham benar bahw DPR tidak berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (9/7).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh KPK hanya bisa diuji dan diberi sanksi melalui mekanisme hukum yang sudah tersedia yaitu praperadilan, gugatan PMH, penggunaan Hak Ingkar, pembelaan dalam perkara pokok sebagaimana telah diatur secara cukup melalui KUHAP, UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (psl. 63, 65, 66 dan 67), Peran Serta Masyarakat dll.

Dengan demikian penggunaan Hak Angket DPR terhadap KPK merupakan tindakan kesewenangan-wenangan atau tindakan melampaui wewenang Hak Angket DPR sendiri. Bahkanberpotensi menjadi kejahatan politik yang sangat membahayakan kepentingan rakyat.

Pasalnya, hal ini akan merusak sistim hukum dan politik hukum yang sudah baku, merugikan rakyat demi menguntungkan koruptor-koruptor yang ada dalam setiap institusi negara termasuk di DPR.

Apalagi penggunaan Hak Angket KPK, dilakukan pada saat KPK sedang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap sejumlah Anggota DPR yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan penganggaran proyek nasional e-KTP dengan angka kerugian negara yang fantastic mencapai Rp. 2,4 triliun, sehingga dipastikan bertujuan untuk mempengaruhi jalanya proses pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya terhadap proses pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP yang melibatkan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Dia mangatakan apabila Hak Angket KPK ini tetap saja berlanjut, terlebih-lebih terdapat agenda untuk meminta keterangan Napi dalam rangka penyelidikan terhadap Narapidana Korupsi yang sedang menjalani pidana bahkan ada yang sedang mengajukan PK, tanpa DPR memperhatikan seluruh Etika, Kaidah hukum dan seluruh pranata hukum yang tersedia untuk mengontrol seluruh proses hukum dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, maka tindakan pansus Hak Angket KPK dapat dikualifikasi sebagai “kejahatan politik”.

Karena pembentukan Pansus Hak Angket KPK tidak sejalan dengan tujuan pembuat UU. “Juga penggunaan dana untuk melakukan penyelidikan dalam rangka Hak Angket, telah menggunakan uang negara secara melawan hukum sebesar Rp 3 miliar untuk suatu pekerjaan yang bukan merupakan wewenang Hak Angket DPR,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sinyal Fed tapering atau pengurangan stimulus dari bank sentral Amerika Serikat sepertinya terlihat semakin jelas akan berlangsung di kuartal keempat ini. Kenaikan Fed Rate diproyeksikan akan maju lebih cepat dan terjadi di tahun 2022, menjadi 0,50%.

Kapan Saatnya Diversifikasi Investasi ke Reksa Dana Saham?

Oleh: Freddy Tedja Memasuki pertengahan kuartal pertama di tahun 2021,
Salamudin Dang

Menyoal Larangan Ekpor Batubara

Oleh: Salamuddin Daeng Presiden Joko Widodo melalui Menteri ESDM telah