TPDI: Rizieq Shihab Terancam 4 Tahun Bui

Tuesday 31 Jan 2017, 3 : 01 am
by
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab

JAKARTA-Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara, Senin (30/1).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Adapun pasal pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab adalah ketentuan pasal 154.a KUHP dan 320 KUHP yang ancaman hukumnya paling tinggi 4 tahun penjara.

“Publik di seluruh Indonesia telah menyambut dengan sukacita atas berita gembira yaitu Penetapan Status Tersangka kepada Rizieq Shihab,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (30/1).

Meskipun baru, Petrus mengatakan pengumuman status tersangka terhadap Rizieq Shihab merupakan sebuah awal dari proses hukum yang panjang.

Namun bagi publik, pemberian status tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan perwujudan rasa keadilan bagi rakyat yang cinta kepada kehidupan kebhinekaan dan berdampingan secara damai sebagai ciri khas bangsa Indonesia.

“Masyarakat juga mengapresiasi sikap konsistensi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan yang akhirnya berhasil memenuhi target penyelidikan dan penyidikannya yaitu menemukan dan menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penistaan terhadap sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pencemaran Nama Baik alm. Bung Karno, proklamator sekaligus perumus Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia,” terangnya.

Menurutnya, berbagai upaya dan desakan yang dialamatkan kepada Kapolri untuk menindak tegas Rizieq Shihab, pentolan utama FPI, rupaya direspons secara positif.

Terbukti dengan sejumlah langkah Polri mengusut berbagai Laporan Masyarakat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dkk.

Ini merupakan sebuah kohesivitas antara tanggung jawab negara dan legitimasi publik yang diberikan kepada Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku Kapolri yang sebelumnya meminta legitimasi publik untuk menidak FPI dan legitimasi itu susul menyusul datang dalam bentuk pernyataan dukungan dan aksi-aksi menolak FPI dan Rizieq Shihab di berbagai tempat di Indonesia.

“Memang sebelumnya untuk menindak FPI dan Rizieq Shihab bukanlah perkara gampang, mengingat selama ini FPI boleh dibilang ormas yang dalam aktivitas sosial kemasyarakatannya sering mempertontonkan perilaku radikal, intoleran bahkan anarkis, namun aparat penegak hukum dan negara seolah-olah memberikan previllage kepada FPI untuk boleh melakukan apa saja, asal mengatasnamakan agama,” imbuhnya.

Kuatnya FPI karena memang selama 10 tahun SBY menjadi Presiden, kelompok FPI dalam berbagai sikap intoleran dan radikal seolah-olah mendapat imunitas/kekebalan secara hukum, sehingga jarang sekali mendengar pimpinan FPI terjerat hukum ketika melakukan tindakan intoleran dan radikal untuk dan atas nama agama.

Memang dari hampir 14 Laporan Polisi atas berbagai peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab dkk. baru 1 (satu) lapiran masyarakat yang telah mendapatkan kejelasan yaitu dalam kasus Laporan Polisi Ibu Sukmawati Soekarnoputri terhadap Rizieq Shihab, atas dugaan melakukan penistaan terhadap Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan pencemaran nama baik alm Bung Karno.

Status tersangka yang diberikan oleh POLDA Jawa Barat, merupakan pintu masuk menuju penuntasan laporan masyarakat selebihnya (PMKRI dkk), yang saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Jika kita melihat respons pihak Kepolisian terhadap kasus-kasus yang bersifat publik, terutama menyangkut gangguan terhadap ketenteraman masyarakat, gangguan terhadap HAM dan kebhinekaan kita secara massal, maka sikap profesionalisme Polri yang begitu cepat merespons laporan masyarakat, merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.

“Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa komitmen Presiden Jokowi untuk menghadirkan negara di saat rakyat benar-benar memerlukan telah dipenuhi oleh Polisi dan TNI dengan baik, terutama dalam memberikan jaminan rasa aman bagi warganya dari Sabang sampai Marauke,” tuturnya.

Dia berharap, hadirnya negara di tengah publik yang sedang cemas dan galau akibat perilaku FPI yang mencoba mengancam eksistensi keberagaman sebagai ideologi bangsa yang telah mengikat warga bangsa ini dalam satu kesatuan wilayah  NKRI, harus dilakukan secara konsisten dan persistens.

Karena jika hal ini hanya sekedar hangat tai ayam atau hanya secara sporadis maka ancaman perpecahan bangsa akibat perilaku ormas-ormas intoleran dengan sikap radikal lambat laun akan menjadi sebuah supremasi kelompok, yang sulit dikendalikan bahkan bisa mengancam eksistensi negara.

“Dengan demikian maka pada saat yang tepat pula negara datang, hadir dan menunjukan kemampuannya untuk melindungi segenap warganya dari perilaku sewenang-wenang kelompok lain, yang  ingin mengganti ideologi Pancasila,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Papua

Tokoh Masyarakat Papua: Puji Tuhan, Presiden Terima Semua Aspirasi Kami

JAKARTA-Tokoh masyarakat, Abisai Rollo, yang memimpin tokoh masyarakat Papua dan

PUPR Terus Dorong Perluas Infrastruktur Ramah Disabilitas

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen mendorong