TPDI: SBY Seharusnya Minta Maaf ke Istana dan BIN

Thursday 9 Feb 2017, 1 : 29 am
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Kapolri untuk segera memproses secara hukum terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas dugaan telah terjadi pelanggaran pidana seperti dimaksud dalam pasal 207 KUHP dan pasal 220 KUHP.

Upaya hukum terhadap Presiden RI ke-6 ini dilakukan jika tidak meralat serta mencabut pernyataan yang bersifat menuduh tanpa bukti berikut tidak meminta maaf kepada pihak yang dituduh seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri dan Istana Kepresidenan.

“Untuk menghentikan kegaduhan yang sering muncul, menjaga suasana damai menjelang pilkada dan menunjukan supremasi hukum dan prinsip negara hukum maka upaya hukum harus ditempuh,”  ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (8/2).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat SBY menilai ada pihak yang menyadap percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.

Penyadapan itu dianggapnya sebagai kejahatan karena dilakukan secara ilegal.

SBY bahkan secara terbuka dimuka umum telah menuduh bahwa BIN dan Polri bahkan Istana telah melakukan penyadapan terhadap pembicarannya lewat telepon dengan K.H. Ma’ruf Amin bahkan mungkin juga dalam pembicaraannya dengan pihak lainnya sehari-hari sehingga merugikan SBY sebagai seorang warga negara.

Menurut Petrus, pernyataan SBY yang bersifat menuduh BIN, Polri bahkan Istana telah melakukan penyadapan atas pembicaraannya dengan KH. Ma’aruf Amin dan juga rahasia pembicaraan lainnya merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 207 dan 220 KUHP.

Alasan sikap SBY sebagai tindak pidana karena BIN dan Kapolri sudah membantah tidak ada penyadapan terhadap SBY dan pengakuan yang terklarifikasi di medsos bahwa ketika SBY menelpon Kiai Ma’aruf speaker HP dibuka dan didengarkan banyak orang sehingga tersebarlah informasi itu.

“Ini membuat SBY mati langkah kalau dilaporkan ke Bareskrim Polri. Apalagi kalau pemanggilannya bersamaan dengan jadwal pemeriksaa  Rizieq Shihab,” katanya.

Untuk itu, Petrus meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengambil langkah tegas tanpa harus menungu rakyat melapor.

“Bagi siapa saja yang dalam ucapan dan sikapnya di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (pasal 207 KUHP) dan atau barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara  paling lama 1 tahun 4 bulan (pasal 220 KUHP),” ucapnya.

Petrus menegaskan, tuduhan SBY prihal penyadapan ilegal itu hanya isapan jempol belaka karena memang tidak ada upaya penyadapan seperti itu.

Apalagi, BIN maupun Kapolri dan Istana Presiden membantah tidak adanya penyadapan terhadap SBY.

Bahkan menjamin tidak ada penyadapan yang dilakukan secara melawan hukum terhadap siapapun warga negara Indonesia.

Kebenaran dan fakta bahwa tidak adanya penyadapan itu bukan saja diakui oleh SBY dengan mengaku bahwa dirinya benar telah menelpon K.H. Ma’ruf Amin pada tanggal 6 atau 7 Oktober 2016, akan tetapi juga saat ini di media sosial sudah ramai dipublikasikan cerita tentang komunikasi intensif antara SBY dengan beberapa Kiai di NU atau MUI dalam rangka pilkada  DKI Jakarta.

“Bahwa oleh karena apa yang dituduhkan oleh SBY terhadap BIN, POLRI dan Istana sebagai Penguasa atau Badan Umum dan meminta agar dilakukan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 KUHP dan ternyata kemudian apa yang dituduhkan itu ternyata tidak mwngandung kebenaran sebagaimana dinaksud dalam pasal 220 KUHP, maka untuk keadilan dan tegaknya hukum terlebih-lebih untuk penegakan hukum, pendidikan hukum dan tertib hukum, maka tanpa mengurangi kebesaran SBY sebagai mantan presiden 10 tahun, maka Polri harus segera mengusust sekaligus untuk membuktikan tuduhan SBY melalui sebuah proses hukum sebagaina sudah banyak warga negara diproses hukum karena salah menuduh orang atau pejabat, penguasa dan badan umum menurut KUHP,” tuturnya.

Menurutnya, proses humum atas diri SBY mutlak dilakukan karena pernyataan secara terbuka yang dilakukan oleh SBY implikasi hukumnya terhadap kekuasaan pemerintahan Jokowi sangat besar.

Setidak-tidaknya, pendukung dan anggota Partai Demokrat dan loyalis lainnya akan mempercayai begitu saja ucapan SBY bahwa Institusi Negara yang dipimpin Jokowi menyalahgunakan alat-alat sadap untuk kepentingan lain di luar kepentingan kemamanan negara dan penegakan hukum.

“Setidak-tidaknya proses hukum atas diri SBY dalam tuduhan adanya penyadapan secara ilegal oleh aparat negara bisa diluruskan dan dibuktikan ketidakbenarannya secara hukum. Selain itu meskipun tuduhan penyadapan sudah diklarifikasi oleh Kapolri dan BIN bahkan Istana, namun hingga saat ini SBY belum meralat atau mencabut tuduhannya itu tanpa ada kejelasan maksudnya. Sementara kegaduhan dan polemik di kalangan masyarakat tentang siapa yang benar masih saja terus menghiasi pemberitaan di media masa dan media sosial dan hal itu tidak mendidik masyarakat untuk bersikap jujur,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lucius: Calon Tunggal Pilkada Semacam Boikot Ala Parpol

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala

Kontrak Baru Adhi Karya Naik 58% Jadi Rp37,4 Triliun pada 2023

JAKARTA-Manajemen PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mengumumkan, pihaknya berhasil meraih