JAKARTA-Hasil analisis terhadap laporan dana kampanye para caleg mulai terungkap adanya Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan (LKTM).
“Ya, kami sudah melihat ada transaksi mencurigakan dari caleg antara lain hubungan transaksi dalam jumlah nominal yang signifikan dari caleg ke rekening oknum political exposed persons yang menjadi pengurus Parpol,” kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso di Jakarta, Senin (3/3/2014).
PPATK saat ini, kata Agus, memang menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan para caleg. Temuan ini akan dianalisis untuk kemudian diserahkan ke penegak hukum. “Hal-hal seperti ini tentu kami cermati dan apabila sudah menjadi Laporan Hasil Analisis tentu kami teruskan ke penegak hukum,” tambahnya
Menurut Agus, PPATK bekerja atas dasar laporan yang tertuang dalam UU TPPU. Dari laporan itu kemudian ada transaksi yang digolongkan sebagai mencurigakan.
Lebih jauh kata Agus, kriteria Political Exposed Persons adalah para pejabat yang diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Ppengurus atau anggota Parpol yang menjadi pejabat di eksekutif atau anggota Parlemen itu masuk kategori PEP’s. “Mereka itu dikategorikan sebagai high risk costomers sehingga diberi tanda flag (bendera),” ujarnya
Komentari tentang post ini