Tren Kejahatan Terhadap Anak Menurun di 2015

Tuesday 12 Jan 2016, 6 : 39 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Penerapan pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan terhadap anak menurunkan kasus kejahatan terhadap anak.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tren penurunan kasus kejahatan pada anak selama 2015 berkurang, terutama setelah ada keputusan politik tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku.

“Ini terkonfirmasi dari data KPAI, terjadi penurunan kasus anak tahun 2014 sebanyak 5.666 kasus menjadi 3.820 pada 2015. Dan penurunan sangat signifikan di dua bulan terakhir,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh seusai bersama pengurus KPAI lainnya diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/1).

Hasil pengawasan KPAI termasuk juga data-data permasalahan anak Indonesia pada rentang 2015, ada tren membaik dibanding dengan 2014.

Angka kekerasan secara kumulatif yang didasarkan pada data primer KPAI berdasarkan pengaduan dan pengawasan langsung.

“Salah satu faktornya tentu adalah komitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip perlindungan di segala level kebijakan. Termasuk juga pada akhir 2015, tepatnya Oktober 2015, Presiden menyelenggarakan Rapat Terbatas bersama KPAI juga, terkait dengan isu pencegahan dan juga penanganan kasus kekerasan tehadap anak. Salah satu rekomendasinya adalah pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan,” jelasnya.

Asrorun mengaku wacana pelaksanaan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak muncul berdasarkan analis KPAI.

Hasil temuan KPAI menyebutkan kasus kejahatan yang terjadi berulang oleh pelaku yang sama dipicu oleh hukum yang belum menjerakan pelaku.

Sehingga pelaku kembali mengulangi kejahatannya, maka jawabannya adalah pemberatan hukuman.

“Dan ini sejalan dengan data yang dimiliki oleh KPAI, Oktober, November, Desember, itu tingkat penuruannya sangat drastis dibanding yang sebelumnya. Artinya, baru jadi wacana saja sudah menurun. Akan tetapi faktanya peraturan itu belum terwujud, sungguh pun Presiden sudah menekankan dalam Rapat Terbatas tersebut,” terang Asrorun.

KPAI jelasnya mengusulkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena tingkat kemendesakannya sangat jelas.

Artinya, korban anak harus segera diselamatkan.  Untuk itu, butuh kebijakan yang radikal.

“Nah wujud kebijakan radikal itu sebenarnya adalah Perppu sebagai wujud komitmen politik  yang lugas, jelas, dan progresif dari Presiden, tinggal ditindaklanjuti di tingkat operasional oleh para pembantunya,” kata Asrorun.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tren kasus kekerasan terhadap anak mulai menurun, mulai dari kasus anak berhadapan dengan hukum, kasus anak yang menjadi korban trafficking, anak yang menjadi korban malpraktik kesehatan, termasuk didalamnya adalah kekerasan di sekolah.

“Cuma kekerasan di sekokah korbannya secara umum turun, tetapi pelaku anaknya trennya naik. Nah saya kira ini hal yang penting juga kita koordinasikan kepada presiden untuk mengambil langkah-langkah radikal untuk memastikan lingkungan sekolah yang ramah anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yembise menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kebiri terhadap pelaku predator seksual segera berlaku.

Penyusunan Perppu saat ini sudah dalam tahap akhir.

“Perppu kebiri sudah dalam tahap finalisasi siap diberlakukan,” tegasnya.

Yohana melanjutkan, masalah pencabulan anak di bawah umur menjadi konsentrasi penuh. Perppu kebiri, lanjutnya, siap diberlakukan pekan depan.

“Minggu depan saya, jaksa agung, dan menkumham akan gelar rapat terbatas putuskan Perppu kebiri. Sekarang sudah sampai di jaksa agung dan menkumham,” katanya.

Yasona mengaku sudah menginstruksikan deputinya untuk menjadwalkan rapat tersebut.

Perppu kebiri dinilai dapat memberi efek jera bagi predator seksual terhadap anak.

“Saya suruh deputi mengundang tiga lembaga akan bertemu. Saya langsung konpres dan langsung berlaku begitu ditetapkan,” tegasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Tak Lelah Cari Investor Merpati

JAKARTA– Pemerintah lebih mendahulukan mencari investor untuk maskapai PT Merpati
Inflasi

Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran

JAKARTA-Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan