Tuduhan Kasus Cabul Pada Pendeta HL Lemah, Jaksa Kembalikan Berkas

Tuesday 7 Apr 2020, 3 : 33 pm
Pengacara Jeffry N. Simatupang

SURABAYA – Kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan pada Pendeta Hanny Layantara (Pdt HL) sangat lemah dan belum bisa berlanjut ke persidangan.

Jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jatim.

Kejaksaan menganggap beberapa bukti tokoh agama yang diduga mencabuli jemaatnya tersebut tidak lengkap dan lemah.

Karena itulah, kejaksaan meminta berkas untuk dilengkapi.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ricard Marpaung mengatakan, jaksa memerlukan beberapa penambahan materi terkait kasus tersebut.

Bukti petunjuk yang diberikan jaksa, lanjut Richard, sudah jelas.

“Dilengkapi. Setelah itu, jika memang dirasa sudah pas, baru tim bisa melakukan P-21,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimmim Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono membenarkan pengembalian berkas tersebut.

Menurut dia, penyidik Polda Jatim segera melengkapi kekuranganya.

Pada poin yang ditunjukkan, lanjut Lintar, tim mendapati petunjuk mengenai keterangan saksi-saksi. Kekurangan keterangan beberapa saksi yang pernah diperiksa segera dilengkapi.

Pada kesempatan lain, Jeffry N. Simatupang, penasihat hukum Pdt HL mengungkapkan bahwa kasus yang diduga dilakukan kliennya bakal sulit dibuktikan.

Meski demikian, dia meminta penyidik bisa berbicara soal bukti materiil. Itu disebabkan selama dalam pantauannya, tim penyidik terasa beropini di media.

“Jangan dilebih-lebihkan seharusnya. Buktikan saja. Sudah saya prediksi dari awal kalau bakal dikembalikan karena tidak lengkap,” ucapnya.

Pengembalian berkas oleh Kejaksaan ini sudah diprediksi oleh Jeffry N Simatupang sebelumnya.

Pihaknya meyakini bahwa akan ada petunjuk JPU (P19) mengenai periode waktu terjadinya dugaan pencabulan, karena untuk membuktikan kapan dan sampai kapan terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan tersebut diperlukan bukti yang kuat bukan hanya berdasarkan keterangan korban.

Apalagi jika melihat pemberitaan media di mana periode waktu terjadinya tindak pidana telah beberapa kali diralat oleh pihak Polda Jatim yang semakin membuat pihaknya yakin bahwa membuktikan periode terjadinya tindak pidana sangat sulit.

“Hal ini berkaitan mengenai apakah dugaan tindak pidana ini telah kedaluwarsa atau tidak maka harus dibuktikan periode waktu terjadi sejak dan sampai kapan,” ujarnya saat itu seperti dilansir oleh beritajatim.com (23 Maret 2020).

Selain itu, Jefrry menyebut petunjuk untuk mencari alat bukti lain, jika melihat dari pemberitaan alat bukti yang digunakan adalah alat bukti petunjuk dan keterangan tersangka serta alat bukti saksi.

“Yang kami ingin sampaikan adalah alat bukti petunjuk hanya bisa diperoleh di persidangan bukan pada saat penyidikan, kemudian mengenai keterangan tersangka bukanlah merupakan alat bukti karena berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang termasuk alat bukti adalah keterangan terdakwa bukan keterangan tersangka, sehingga jika demikian alat bukti yang dimiliki hanya keterangan saksi saja. Sedangkan untuk menyatakan seorang bersalah melakukan tindak pidana harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah,” bebernya.

Prediksi Jeffry N Simatupang terbukti benar, kini Kejaksaan mengembalikan kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan pada Pdt HL.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Sahkan RUU Panas Bumi

JAKARTA-DPR RI sepakat mengesahkan RUU Panas Bumi sebagai Undang-Undang. Dengan

IHSG Bakal Lanjutkan Tren Bearish, Mainkan BMRI, MEDC, TBIG dan ERAA

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini