Tunda Pembahasan Ratifikasi dan Perundingan FTA di Tahun Politik 2019

Saturday 16 Mar 2019, 6 : 32 pm
by
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti

Sehingga proses kedaulatan rakyat di dalam DPR RI sebelum Indonesia meratifikasi perjanjian internasional harus dilakukan secara serius dalam mengambil kebijakan strategis bagi Indonesia.

“DPR RI tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi stempel dalam proses pengesahan perjanjian FTA. Tetapi sebelum perjanjian FTA itu diratifikasi, DPR RI harus melakukan penilaian dampak secara comprehensive, baik secara ekonomi, keadilan sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia, sebelum DPR RI memutuskan memberikan persetujuan kepada Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi,” jelas Rachmi.

Lebih lanjut Rachmi menjelaskan puluhan bab dan ratusan halaman perjanjian FTA yang akan diratifikasi tidak akan mungkin dibahas hanya dalam waktu 60 hari kerja.

Butuh kajian secara seksama.

Karena jika ternyata dalam kajiannya DPR RI menemukan bahwa perjanjian Perdagangan internasional dapat membahayakan kepentingan nasional bahkan bertentangan dengan keadilan sosial, maka DPR RI wajib menolak memberikan persetujuan perjanjian Perdagangan internasional.

“Hal ini juga telah dikukuhkan dalam Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018,” ujarnya.

FTA Berdampak Langsung

Henri Pratama, dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mengungkapkan bahwa FTA bukan hanya persoalan jual beli tetapi juga masalah pengaturan dan tata kelola kenegaraan.

Karenanya, dia mendorong DPR untuk lebih konsern sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi yang disepakati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank Danamon Tunjuk Sng Seow Wah Gantikan Henry Ho

JAKARTA-Direktur Utama (Dirut) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, Henry Ho

Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Status Desa

MAUMERE-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam kurun waktu