Tunjuk Zaskia Gotik Jadi Duta Pancasila, FPPI Somasi Politisi PKB

Thursday 14 Apr 2016, 9 : 57 pm
by

JAKARTA-Kontroversi seputar keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjuk penyanyi dangdut, Zaskia Gotik  menjadi Duta Pancasila hingga kini terus menggelinding. Kritikan keras terus didapat PKB, mengingat, pedangdut yang dikenal dengan ‘Si Goyang Itik’ itu tengah terseret kasus pelecehan terhadap simbol negara.

Keberataan dengan penunjukan Zaskia, Forum Patriot Proklamasi Indonesia (FPPI) melayangkan surat somasi secara resmi kepada Ketua Fraksi PKB MPR RI, Abdul  Kadir Karding.

Surat somosi dengan 003/FPPI-MPR RI/ IV/2016 sebagai peringatan kepada PKB yang malah menjunjuk artis Zaskia Gothic menjadi ‘Duta Pancasila’. Padahal penyanyi dangdut ini telah terbukti melakukan pelecehkan lambang negara Republik Indonesia Pancasila, saat acara LIVE di salah satu stasiun TV swasta.  “Kami sudah mensomasi ketua Fraksi PKB, bapak Abdul Kadir tentang pendeklarasian, dimana yang menunjuk Zaskia Gothic sebagai ‘Duta Pancasila’ pada tanggal (11/4),” ujar  Ketua Bidang Poleksosbudhankam FPPI Dolli Yatim dalam surat elektroniknya di Jakarta, Kamis (14/4).

Sebelumnya, PKB menunjuk penyanyi dangdut Surkianih alias Zaskia Gotik sebagai Duta Pancasila. Profesi artis dianggap tepat untuk menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila ke masyarakat karena mereka sering tampil di ruang publik. Selain Zaskia, puluhan pekerja seni dari kalangan artis dan penyanyi juga didapuk untuk menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila pada masyarakat.

Dalam surat somasi ini, FPPI mempertanyakan alasan Ketua Fraksi PKB menentukan Duta Pancasila kepada Zaskia.  Keputusan politisi PKB ini cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar. ”Beliau paham nggak Pancasila itu dasar dan Falsafah bangsa? Itu jelas bukan barang dagangan ataupun komoditas yang dapat dikonsumsikan. Bukan materi permainan yang dimana ada unsur bagi-bagi saham,” kecamnya.

Menurut Dolly, sikap Abdul Kadir ini jelas-jelas menghina Pancasila. Sebagai seorang politisi, sikap Abdul Karding keliru. “Semestinya, dia lebih paham dibandingkan Zaskia yang memang mengakutidak paham sama sekali.  “Jadi, ini sangat tidak masuk akal, mengingat posisi Zaskia sedang dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam surat somasinya, Dolly menyampaikan 3 point penting. Pertama, Pancassila sebagai Ideologi, dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia, bahwa Pancasila bukanlah sebuah materi yang dapat dijadikan ajang duta-dutaan, kontes-kontesanan atau ajang permainan atau ajang pencitrtaan politik. Kedua, pelecehan dan penghinaan terhadap Pancasila, bahwa penujukan atau pendeklarasian Zaskia Gothik oleh Abdul Kadir Karding sangat jelas telah menghina dan melecehkan Pancasila. Mengingat Zaskia adalah bisa menjadi tersangka dalam kasus penghinaan pelecehan lambang negara Pancasila yang sedang dalam proses pihak berwajib. “Sekan-akan tidak ada warga negara Indonesia lainnya yang pantas menjadi Duta Pancasila. Apalagi, kualitas  Zaskia dalam pengetahuan dan pemahaman Pancasila terbukti sangatlah minim,” terannya.

Ketiga, arogansi dalam menentukan Duta Pancasila. Pancasila merupakan milik seluruh bangsa Indonesia. Karena itu, jika membuat sebuah keputusan yang terkait dengan Pancasila diharuskan dan diwajibkan bermusyawarah mufakat dengan pihak lain, serta mendengar dengan sungguh-sungguh aspirasi dan dinamika yang ada di masyarakat NKRI. “Somasi / Gugatan ini kami ajukan telah melakui proses hukum yang sah legal dan konstitusional. Bila tidak ada tindak lanjutnya yang positif dari pihak terkait, yakni MPR RI, DPR RI dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Maka kasus ini kami akan tindak lanjuti ke ranah hukum atau ke Bareskrim Polri sebagai tindak kejahatan yang melanggar pasal 154a KUHP,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bareksa Jadi Online Marketplace Non-Bank Pertama Yang Pasarkan Reksa Dana Dolar

JAKARTA – Merespon kebutuhan masyarakat yang ingin berinvestasi di reksa dana

Hardjuno: Desain Anggaran Covid-19 Kacau Balau

JAKARTA-Alokasi anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam penanganan virus corona (Covid-19)