Uang Receh Dari Transaksi Online Bisa Ditempatkan di Instrumen Reksa Dana

Saturday 8 Aug 2020, 3 : 15 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Agen Penjual Reksa Dana (Aperd), PT Raiz Invest Indonesia menilai, keterbatasan mobilitas masyarakat akibat kondisi pandemi Covid-19 yang sejalan pula dengan perkembangan teknologi informasi telah membuka peluang dalam penciptaan metode investasi yang mudah dan murah pada instrumen reksa dana.

Menurut Karmela M Kartodirdjo, Partnership and Marketing Manager Raiz Invest Indonesia, keterbatasan mobilitas akibat wabah Covid-19 bukan menjadi sandungan untuk berinvestasi, lantaran perkembangan industri telekomunikasi bisa menjadi solusi dalam membangun masa depan.

“Kalau belanja saja bisa melalui online, maka ada juga cara berinvestasi yang mudah, bahkan lebih mudah lagi dibanding belanja online. Ya, namanya investasi mikro berkelanjutan,” kata Karmela dalam siaran pers Raiz Invest yang dilansir di Jakarta, Kamis (6/8).

Bahkan, kata dia, metode investasi mikro tersebut juga mampu menjawab kebutuhan atas investasi di tengah skala prioritas kebutuhan sehari-hari yang harus dipilah lebih selektif. Karmela menyebutkan, Raiz Invest merupakan Aperd yang kali pertama menerapkan platfom dengan metode tersebut.

Platform yang mengadopsi metode dari induk usaha di Australia ini mulai menerapkan investasi mikro di Indonesia dengan penempatan modal yang dimulai dari Rp10.000. 

Raiz Invest Indonesia berkerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan dua aplikasi dompet digital, yakni DANA dan LinkAja.

Karmela menjelaskan, Raiz memiliki fitur bernama Round-Ups yang bisa melakukan pembulatan ke atas pada transaksi online yang dilakukan nasabah melalui internet banking. 

Dari setiap transaksi perbankan akan dilakukan pembulatan ke atas dari nilai transaksi.

Nantinya, sisihan dana yang terkumpul menjadi Rp50.000 akan dimasukkan ke instrumen reksa dana melalui aplikasi Raiz.

“Mekanisme pembulatan otomatis ini akan membuat nasabah dapat melakukan investasi yang berjalan dengan sendirinya, tanpa harus rutin melakukan transaksi satu per satu,” ucap Karmela.

Karmela meyakini, metode Round-Ups akan membangun kebiasaan baru bagi nasabah untuk berinvestasi, karena cara investasinya merupakan bagian kegiatan keseharian. Apalagi, lanjut dia, nilainya adalah kumpulan uang receh, sehingga investor tidak merasa sedang berinvestasi.

“Ini menjadi mindset baru bagi masyarakat dalam berinvestasi yang hingga saat ini banyak orang beranggapan bahwa investasi harusl dimulai dengan jumlah yang sangat besar,” tutur Karmela.

Untuk menentukan jenis reksa dana, nasabah perlu menetapkan kategori dan tujuan investasi, seperti konservatif, moderat atau agresif.

Selanjutnya, dana nasabah akan “dikawinkan” dengan Reksa Dana Pasar Uang untuk kategori konservatif, Reksa Dana Pendapatan Tetap untuk yang moderat dan Reksa Dana Indeks Saham bagi yang agresif.

“Bagi kaum muda, metode yang anti-rumit dapat menjadi gerbang untuk berinvestasi di pasar modal, terutama bagi anak kuliahan, angkatan kerja baru atau keluarga baru yang sudah berinisiatif menyisihkan gaji,” papar Karmela seraya menyebutkan bahwa Raiz Invest sedang menyiapkan peluncuran beberapa produk investasi lain, seperti reksa dana syariah, dana pensiun dan investasi emas.

Sementara itu, Direktur Utama Raiz Invest, Fahmi Arya, fitur investasi mikro berkelanjutan ini baru pertama di Indonesia. Meski Raiz Invest belum genap satu tahun hadir di Indonesia, namun Fahmi meyakini pertumbuhan transaksi dan nasabah akan berjalan seiring dengan minat investor muda untuk memulai berinvestasi.

Pada tahun ini, menurut Fahmi, Raiz Invest Indonesia menargetkan jumlah nasabah sebanyak 200 ribu investor atau bertumbuh 400 persen dari akhor 2019 yang sebanyak 40 ribu nasabah. Per akhir Juli 2020, terdapat 100 ribu nasabah terdaftar dan sebanyak 23.500 merupakan investor aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu: Program UMi Jadi Pelengkap Program KUR

GORONTALO – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, program

Pelunasan BPIH Mulai 16 April 2018, Ini Prosedurnya

JAKARTA-Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah