Ubah Sistem Pemeriksaan Saksi, FAPP Apresiasi Sikap Tegas Hakim MK

Thursday 20 Jun 2019, 2 : 47 pm
by
PHPU
Petrus Salestinus, Jubir FAPP selaku Pemohon Pihak Terkait Langsung PHPU

JAKARTA-Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), sangat mengapresiasi sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terutama keberanian untuk mengubah sistem pemeriksaan saksi “seorang demi seorang” yang pada periode sebelumnya semua saksi yang diajukan oleh Para Pihak, diperiksa semuanya secara serentak atau gelondongan.

Dalam perkara PHPU ini Majelis Hakim membuat terobosan dengan mengubah sistem pemeriksaan saksi, dimana masing-masing saksi diperiksa “seorang demi seorang” secara terpisah sebagaimana lazimnya pemeriksaan saksi sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku.

“Dengan sistem ini para saksi tidak saling kompak untuk bersaksi palsu saat sedang diperiksa Majelis Hakim,” ujar Petrus Salestinus, Jubir FAPP selaku Pemohon Pihak Terkait Langsung PHPU di MK Kamis (20/6).

Menurutnya, keberanian mengubah sistem pemeriksaan saksi dan membatasi jumlah saksi hanya memeriksa saksi fakta yang berkualitas sesuai dengan Hukum Acara dan Praktek Peradilan di dalam persidangan PHPU, sebagai sikap “elegant” Majelis Hakim MK. Ini pertanda Majelis Hakim MK sangat hati-hati dan tidak mau terjebak dalam skenario Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02.

Tim hukum 02 sedang membangun konstruksi “Hukum Progresif” menggiring Majelis Hakim dalam jebakan melanggar asas legalitas terutama larangan bertindak melampaui wewenang, mencampur- adukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

“Majelis Hakim dengan jeli melihat ada muatan Itikad Tidak Baik dari Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, yaitu ingin mendapatkan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, pasca gagal dengan skenario People Power/Makar yang berpuncak pada kerusuhan 21-22 Mei 2019,” urainya.

Upaya hukum ke MK meskipun di luar skenario awal, tetapi tujuannya jelas yaitu mem-“fait accompli” Majelis Hakim dengan konstruksi Permohonan PHPU secara gelondongan. Hal ini terlihat semua jenis Pelanggaran Pemilu dan Proses Pemilu dimohon untuk diperiksa dan diadili oleh MK.

Padahal soal Pelangaran Pemilu dan Proses Pemilu tidak masuk dalam kewenangan MK untuk mengadili.

Alat Bukti Berita Hoax
Dia melihat, tuntutan PHPU secara gelondongan dan tidak beraturan, nampak jelas di dalam Permohonan PHPU tanggal 24 Mei 2019 dan dalam versi “Perbaikan PHPU” tanggal 10 Juni 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Utang dan Logika Tukang Sulap

Oleh: Salamuddin Daeng Kondisi Sebelum Covid ditandai oleh keadaan yang

Tingkatkan Good Governance, OJK Luncurkan SI-AUTO

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Akuntansi Terintegrasi (SI-AUTO)