JAKARTA –Pertumbuhan judi online (judol) dan judi darat (judar) di Indonesia bak jamur di musim hujan.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uhcok Sky Khadafi pun mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar semua bentuk judi di Indonesia harus di berantas.
“Sikat semua jenis judi di Indonesia. Daya rusaknya luar biasa,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya Sabtu (30/11).
Selain Judi Online illegal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya juga fokus untuk ‘sikat” Judi darat (Judar) legal alias berizin.
Apalagi sampai sekarang mereka bebas beroperasi, tak tersentuh hukum.
“Judar harus disikat juga dong,” imbuhnya.
Uchok lalu membongkar lima perusahaan judi online dan judi darat itu yang harus disikat alias disidik atau dipanggil Oleh Kapolri.
Adapun perusahaan- perusahaan sebagai berikut:
1. PT. Gateway Guna Selaras, pada 12 Desember 2018 terbit NIB: 8120117292273
2. PT. Patron Aptika Utama, pada 17 Desember 2018 terbit NIB: 8120217200077
3. PT. Value Cipta Gemilang, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120406191971
Komentari tentang post ini