UMK Surabaya Direvisi Menjadi Rp.2.797.000,00

Tuesday 19 Nov 2013, 6 : 16 pm
by

SURABAYA-Penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia  (Apindo) Jawa Timur terhadap besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dari Rp2,2 juta tampaknya tidak akan berhasil. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan revisi menjadi Rp2,797 juta, jauh diatas UMK DKI Jakarta yang hanya  dipatok Rp2,4 juta.. Angka ini merupakan hasil dari penambahan tiga item sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor 560/22524/031/2013 tertanggal 6 dan 9 November 2013.

Dalam SE itu, Soekarwo Gubernur Jawa Timur minta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengubah tiga item dalam komponen KHL yaitu listrik diubah menjadi Rp120 ribu; kemudian transportasi diubah yang awalnya hanya dua kali naik lyn (kendaraan umum), diubah menjadi empat kali naik lyn; dan perumahan yang awalnya sewa kamar kos diubah menjadi harga sewa rumah sederhana.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari Serikat Pekerja , Andi Peci mengatakan dengan adanya SE ini, maka tiga item dalam hasil survei KHL di Surabaya juga harus diubah, Selasa (19/11). “Usulan UMK Surabaya yang telah ditandatangani walikota sebesar Rp2,2 juta adalah usulan tanggal 4 November. Padahal pada tanggal 6 dan 9 November keluar SE Gubernur,” terangnya.

Perhitungan biaya listrik yang awalnya hanya Rp23 ribu, sesuai SE gubernur harus diubah menjadi Rp120 ribu. Begitu juga dengan harga sewa kamar yang awalnya sesuai hasil survei hanya Rp425 ribu, saat ini diubah menjadi harga sewa rumah sederhana senilai Rp812 ribu.

Untuk transportasi yang awalnya sesuai hasil survei hanya memerlukan biaya Rp240 ribu perbulan, saat ini dubah menjadi Rp480 ribu. “Dengan diubahnya tiga komponen KHL, maka besaran KHL Surabaya otomatis juga berubah,” ujarnya.
Awalnya KHL Surabaya ditetapkan Rp1,737 juta. Dan kini setelah adanya SE Gubernur maka KHL Surabaya diusulkan diubah menjadi Rp2.524.162,96.

Dengan KHL baru ini, lantas ditambah asumsi inflasi RAPBN 2014 sebesar 5,5 persen menjadi Rp2.662.991,92; ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen menjadi Rp2.796.141,52 kemudian dibulatkan menjadi Rp2.797.000,00.

Terkait perubahan ini, Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja hari ini akan segera menemui Ketua Dewan Pengupahan dan Walikota Surabaya untuk melakukan revisi usulan UMK ini.

Dengan usulan revisi ini, berarti UMK Surabaya adalah yang tertinggi. Disusul Kabupaten Mojokerto Rp2.426.000; kemudian Gresik dengan angka Rp2.376.918; Sidoarjo Rp2.348.000; lantas Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.311.689.

Seperti diketahui, Apindo Jawa Timur menilai besaran UMK sebelum direvisi sudah terlalu tinggi. Bahkan Ketua Apindo Jawa Timur, Alim Markus menilai banyak Bupati/Walikota yang mulai menggila dengan mengusulkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota di atas kewajaran. Pihak Apindo berharap UMK 2014 nilainya maksimal Rp1,914 juta.

Belum diketahui pasti reaksi Apindo Jawa Timur atas revisi besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tersebut. Namun bisa dipastikan, angka Rp2,797 juta disambut gembira buruh di Surabaya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DJP dan Pertamina Lanjutkan Kerjasama Integrasi Data Perpajakan

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Keseahaman

Dari Fatima, Portugal: Doa Perdamaian Untuk Indonesia

PORTUGAL-Serombongan peziarah yang berasal dari berbagai kota di Indonesia berdoa