UU Jasa Konstruksi “Menabrak” Aturan MEA

Tuesday 21 Mar 2017, 4 : 14 pm

JAKARTA-Keberadaan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi dinilai bertentangan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Karena dalam sistem pasar bebas MEA, lalulintas jasa termasuk konstruksi itu bebas, lintas negara. “Jadi posisi UU ini menjadi tidak jelas. Apalagi UU Jasa Konstruksi ini tidak beda jauh dengan industri keuangan, yang dipengaruhi oleh permodalan. Sulit melawan MEA,” kata pengamat ekonomi Ichsanuddin Noersy dalam diskusi “Implementasi UU Jasa Konstruksi ‘Senadakah Dengan Nawacita Jokowi’ bersama Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis dan Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriatna Sumadinata di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Ichsanuddin agak meragukan perusahaan-perusahaan konstruksi domestik bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Apalagi kualitas dari SDM jasa konstruksi Indonesia itu berada paling buncit di Asean. “Kualitas infrastruktur nasional justru pasca reformasi malah makin jelek. Wajar saja kalau pertumbuhan ekonomi kita tak sesuai harapan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut  Direktur eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik ini malam mempertanyakan apakah jasa  konstruksi domestik ini memiliki daya saing terhadap negara-negara lain. “Ada lima negara yang mempengaruhi pertumbuhan industri jasa konstruksi, yakni Jepang, Korea, India, China dan Singapura. Mereka banyak memberikan pinjaman untuk pembangunan infrasrtuktur kita,” ujarnya seraya memberikkan contoh, bagaimana Jepang membiaya infrastruktur moda transportasi.

Kalau pembangunan infrastruktur jasa konstruksi dibiayai asing, lanjut Ichsanuddin, maka hal itu jelas mendikte perusahaan jasa konstruksi dalam negeri. Lihat saja, bagaiman Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, lalu MRT Jakarta, kemudian Kereta Cepat KCIC Jakarta-Bandung. Itu semua dibiayai asing.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menegaskan DPR agar pelaku usaha jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Semakin tingginya tingkat persaingan sektor jasa konstruksi, baik ditingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha dibidang jasa konstruksi terutama pelindung bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi.

Selain itu, kata Fary, penguatan sumber daya manusia jasa konstruksi dalam menghadapi persaingan global membutuhkan payung hukum yang kuat. Sehingga bisa meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam negeri melalui sertifikasi kompetensi kerja. “Begitu juga dengan pemenuhan upah dan remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi ditingkat jabatan ahli,” tambahnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Harga BBM Umum Turun Buah Implementasi Kepmen Formula Harga BBM Baru

JAKARTA-Aksi korporasi penyedia layanan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)

Mitra Investindo Dirikan Perusahaan Patungan Bidang Energi Terbarukan Biomasa

JAKARTA-PP Mitra Investindo Tbk (MITI) bersama anak usahnya, PT Prima