UU Merek Permudah Pendaftaran Merek UKM

Tuesday 22 Sep 2015, 3 : 52 pm
daridulu.com

JAKARTA-DPR menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Merek lebih bertujuan melindungi merek-merek lokal. Hal ini terkait dengan makin dekatnya Indonesia masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Interesnya itu melindungi kepentingan nasional. Jadi ini yang perlu didahulukan dalam pembahasan RUU Merek tersebut,” kata Wakil Ketua Panja RUU Merek Refrizal dalam diskusi “RUU Tentang Merek” di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Selain itu, kata anggota Fraksi PKS ini, RUU tersebut berpihak kepada UMKM. Salah satunya adalah memberi kemudahan kepada UMKM untuk mendaftarkan mereknya. “Selama ini pemerintah sudah memberikan subsidi dengan menggratiskan biaya notaris. Jadi biaya notaris ini ditanggung oleh negara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut anggota Komisi VI DPR itu menambahkan RUU itu mempercepat pengurusan pendaftaran merek bagi UMKM. Karena selama ini untuk mendaftarkan merek ke Kemenkumham terlalu lama. “Bahkan pemerintah kadang melanggar sendiri
soal batas waktu yang ditentukan soal lamanya tenggang pengurusan,” terang dia lagi.

Menyinggung soal target penyelesaian RUU itu, Refrizal berharap RUU Merek ini bisa selesai sekitar Maret-April 2016. “Pansus inginnya cepat selesai. Saya kalau bekerja ingin cepat. Tapi bukan asal kerja,”ungkapnya.

Sementara itu, pengamat hukum dagang Agus Sardjono menduga RUU Merek ini lebih dipengaruhi Singapore treatment (perjanjian dagang internasional). Padahal disisi lain ada Protokol Madrid. “Namun keduanya tetap baik, mau dipakai Singapore atau
Madrid sama saja baiknya.

Lebih jauh guru besar hukum dagang dan hukum Kekayaan Intelektual pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengakui ada inkonsistensi pada RUU Merek ini. “Yang saya terima, ada dalam bentuk naskah akademik dan draft RUU. Dalam naskah akademik, saya melihat cakupannya luas, termasuk memasukkan soal merek suara, hologram dan tiga dimensi,” jelas dia.

Namun yang sudah bentuk draft RUU, lanjut Agus, justru agak berbeda. Karena ternyata hanya dibatasi pada persoalan grafis. Hal ini bisa dilihat dalam pasal 2 ayat 3 di RUU itu. “Dalam RUU ini ternyata juga memasukan masalah merek suara dan seterusnya, dalam pasal 12 ayat 2,” cetusnya.

Diakui Agus, dirinya menilai dalam beberapa pasal RUU terlihat tidak tegas, alias ragu-ragu. Kalau mau merek suara dimasukkan dalam RUU tersebut, mestinya juga dimasukkan soal merek aroma. **aec

Don't Miss

Cuti Bersama Dorong Pertumbuhan Pariwisata

JAKARTA-Penambahan waktu cuti bersama selama 2 (dua) hari pada 2017

Petrus: Partai Golkar Harus Mensyukuri Mundurnya Titik Soeharto

JAKARTA-Keputusan putri mendiang Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto