JAKARTA-Ketua Pansus DPR RI, Totok Daryanto menegaskan Undang-Undang Pemda membangkitkan kembali program kependudukan dan KB di Indonesia. “Tidak dapat dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir, program KB nyaris tidak terdengar,” katanya bersama, Kepala Biro Perencanaan BKKBN, Drs Ipin Za Husni, Setia Edi-Kepala Biro Hukum Organisasi dan Humas BKKBN) serta Pakar Politik UI, Muhammad Nasih.
Setelah disahkan amandemen UU pemerintahan Daerah pada 26 September 2014 lalu, ini menjadi kebangkitan kembali program kependudukan dan keluarga berencana di Indonesia. “Bahkan Posyandu sebagai forum pelayanan KB kesehatan terdekat dengan masyarakat juga tidak lagi terlihat,” tuturnya
Menurutnya dalam UU tersebut telah menambah energi baru untuk BKKBN yang dalam sepuluh tahun terakhir tidak dapat mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. “Tidak ada lagi hiruk pikuk penyuluhan KB oleh Petugas Lapangan KB (KLKB) dan kader kepala pasangan usia subur,” terangnya
Totok menambahkan para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan juga seolah tidak peduli dengan pertumbuhan penduduk yang kian tidak terkendali. “Sosialisasi KB melalui media massa pun terdengar sayup-sayup,” ucapnya
Bukti redupnya program KB dapat dilihat dari meningkatnya Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang makin tidak terkendali. Jika pada tahun 2000, LPP dapat ditekan menjadi 1,45 persen per tahun, maka pada tahun 2010, LPP meningkat menjadi 1,49 persen pertahun.
Dengan LPP sebesar itu,tidak mengherankan jika pertanahan penduduk Indonesia sekitar 4 juta setiap tahun atau sama dengan jumlah penduduk Singapura.
Tidak hanya itu, bukti lain adalah angka fasilitas total tidak juga mampu diturunkan sejak 2002 lalu yang tetap bertengger pada angka 2,6 anak, padahal angka target yang dipatok adalah 2,1 anak pada tahun 2015. (ek)