Demi Hemat Anggaran, Rekap Suara Pemilu Serentak Langsung Di Kabupaten

Wednesday 5 Apr 2017, 6 : 51 pm

JAKARTA–Demi penghematan anggaran negara, maka Pansus RUU Pemillu sepakat mengusulkan pemotongan proses penghitungan di tingkat desa dan kecamatan. Sehingga dari TPS langsung ke Kabupaten/Kota. “Kita dorong KPU pakai e-rekapitulasi dengan memotret, dan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, agar jam 12.00 Wib sudah selesai,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu H M Lukman Edy dalam dialog kenegaraan ‘Menyongsong Pilkada Serentak 2019’ bersama pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Gedung MPR RI Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Selain itu melihat banyak persoalan dalam Pilkada 2017 ini, lanjut Lukman, DPR RI akan mengajukan angket untuk KPU akibat banyaknya temuan di Papua, Jayapura, Yapen dan daerah lain yang disikapi berbeda-beda oleh KPU. “Berbeda antara kuasa hukum satu dengan kuasa hukum yang lain. PKPI misalnya di Sumatera Utara, boleh ikut Pilkada meski ditandantangani oleh Sekjen PKPI yang sudah dipecat,” jelas Lukman.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, secara kualitas penyelenggaraan pemilu serentak 2019 memang sangat mengkhawatirkan. Hal ini terkait dengan persoalan rekapitulasi penghitungan. “Bayangkan saja, rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilu biasa saja selesai pada pukul 04.00 Wib atau 06.00 Wib dini hari, makanya KPU harus mempunyai inisiatif penghitungan cepat tersebut,” jelasnya.

Diakui Lukman, RUU Pemilu serentak akan selesai 28 April 2017 mendatang. Namun justru yang menjadi kekhawatiran itu bukan masalah ambang batas persyaratan presiden (PT) maupun parliamentary threshold. “Justru perilaku pemilih yang masih tergoda dengan politik uang atau money politics. Kita tidak ada persoalan, mau parliamentary threshold 3,5%-5%. Begitu juga dengan presidensial threshold,” tegasnya

Mantan Menteri PDT ini menjelaskan sejumlah LSM dan KPU tiba-tiba saja menolak pelaksanaan e-voting dalam pemilu serentak. Karena khawatir ada pembajakan dan masyarakat belum siap. Padahal, untuk menyingkat waktu semua proses itu dengan e-voting.

Lukman memberi contoh perhitungan suara di Jerman saja membutuhkan waktu hanya selama 2 jam. Tapi, kita tampaknya masih suka dengan sorak-sorai dengan penghitungan manual tersebut. Karena itu Pansus DPR sepakat mengusulkan pemotongan proses penghitungan di tingkat desa dan kecamatan. Sehingga dari TPS langsung ke Kabupaten/Kota. “Kita dorong KPU pakai e-rekapitulasi dengan memotret, dan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, agar jam 12.00 Wib sudah selesai,” ujarnya.

Selanjutnya, soal jadwal Pilkada pada 10 April 2019. Dan, karena serentak maka anggota KPU menjadi 9 orang dari sebelumnya 7 orang. Demikian juga anggota Bawaslu. Hanya saja Bawaslu kewenangannya ditambah bisa membatalkan peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan UU.

Selain itu melihat banyak persoalan dalam Pilkada 2017 ini, DPR RI akan mengajukan angket untuk KPU akibat banyaknya temuan di Papua, Jayapura, Yapen dan daerah lain yang disikapi berbeda-beda oleh KPU. “Berbeda antara kuasa hukum satu dengan kuasa hukum yang lain. PKPI misalnya di Sumatera Utara, boleh ikut Pilkada meski ditandantangani oleh Sekjen PKPI yang sudah dipecat,” jelas Lukman.

Sementara itu mengenai penguatan presidensial, Lukman Edy mengingatkan kita tak perlu khawatir karena sudah dijamin oleh UUD NRI 1945. Itu sudah clear. Ada proses impeachment, pemakzulan namun prosesnya cukup berat, presiden tidak bisa membubarkan parlemen. “Jadi, kalau penguatan itu diatur oleh UU, ini langkah mundur untuk demokrasi terpimpin menuju fasisme baru. Konstitusi kita sudah kuat untuk presidensial ini,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BSI Muda Gandeng Warnas.id Bagikan 200 Paket Isoman di Tanah Abang Jakarta

JAKARTA-Bank Syariah Indonesia (BSI) membagikan 200 paket isoman untuk masyarakat

BPII Stock Split Jadi Rp 5 per Saham

JAKARTA – Manajemen PT Batavia Properindo Internasional Tbk (BPII) mengumumkan, pihaknya