UU PPMI Disahkan, TKI Dapat Perlindungan BPJS

Tuesday 24 Oct 2017, 4 : 50 pm

JAKARTA-Nasib pekerja migran alias Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mulai mendapatkan perhatian serius pemerintah. Setidaknya TKI sudah mendapat jaminan Badan Penyelenggaran Jaminan (BPJS). “Asuransi TKI yang dulu berlaku, sudah berakhir sejak Juli 2017. Kontraknya sudah habis, jadi langsung nyambung dengan BPJS,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam diskusi “Implementasi UU Pelindungan TKI dan Kendalanya” di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Jadi, kata Saleh, begitu TKI akan berangkat ke luar negeri, maka sejak saat itu harus sudah dicover oleh BPJS. Karena memang persyaratannya dalam UU PPMI seperti itu. “Artinya perusahaan tersebut harus punya modal dulu dong. Jadi mulai 1 Agustus 2017, harusnya 100.000 TKI yang ada di luar negeri tercover,” tambahnya.

Selain memberikan jaminan asuransi, anggota Fraksi PAN ini menjelaskan setiap TKI yang berada di luar negeri akan mendapat sejumlah pelatihan. Hal ini untuk membekali TKI manakala tak lagi menjadi TKI. “Ada pelatihan manajemen invetasi yang diberikan kepada TKI minimal pelatihan kerja,” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Saleh, pelaksanaan BPJS tersebut secara detailnya akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Permen, termasuk koordinasi dengan BNP2TKI.

Begitu juga, sambung Saleh, dalam UU ini ada keterlibatan Pemda. Sehingga Pemda harus tahu sejauh mana warganya tinggal di luar begeri. Karena itu, jangan sampai data jumlah TKI di luar negeri tidak valid. “Artinya, data jumlah TKI jangan disebut sekitar 100.000 orang. Sebab TKI itu manusia, jadi tak boleh kira-kira jumlahnya,” paparnya.

Sementara itu, Pengamat BPJS Heri Soesanto mengapresiasi kehadiran UU PPMI tersebut. Meski baru dua item saja yang mendapat jaminan dari BPJS. “Saya apresiasi, tapi sayangnya cuma hal yang dijamin. Bagaimana dengan jaminan kesehatan dan hari tuanya,” terangnya sambil bertanya.

Menurut Heri, BPJS hanya mencover dua hal, yakni kecelakaan kerja dan kematian. Ini berarti BPJS belum maksimal memberi perlindungan pada TKI. “Di dalam negeri BPJS terhadap buruh masih ada permasalah, apalagi TKI yang ada di luar negeri,” tegasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gowes Dorong Produktifitas Karyawan BTN

JAKARTA-Direktur Utama Bank BTN Pahala N Mansury melepas bendera flag
Taufiek Bawazier

Kemenperin Apresiasi Polri Usung Teknologi 4.0

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung upaya kementerian dan lembaga yang menerapkan