UU Tax Amnesty Lahir Karena Kita Tidak Pernah Jujur

Tuesday 5 Apr 2016, 1 : 27 pm
by
Ronsiano B Daur, Mahasiswa S2 Akuntansi Pajak, Universitas Mercu Buana Jakarta.

Oleh: Ronsianus B. Daur

Taat pajak merupakan representasi dari kesadaran akan pelestarian dan eksistensi diri kita sebagai manusia, dan bukan sekedar kewajiban, apalagi keterpaksaan. Membayar pajak adalah suatu tindakan terpuji dan merupakan wujud bela negara. Itulah sebabnya maka di Inggris berlaku suatu dalil yang berbunyi: No Taxation without representation (tidak ada pajak tanpa undang-undang) dan di Amerika Serikat (AS) terkenal dengan dalil: taxation without representation is robbery (Pajak tanpa undang-undang/perwakilan adalah perampokan).

Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno pada masa sulit pernah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1964 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1964 tentang Pengampunan Pajak. Pada pertimbangannya pemerintah melaui presiden mengatakan:

Menimbang: Bahwa untuk kepentingan Revolusi Nasional Indonesia dan Pembangunan Nasional Semesta Berencana pada umumnya serta untuk memperlancar pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963 dan pengerahan segala dana, daya dan tenaga khususnya, perlu diberikan pengampunan pajak terhadap modal yang berada dalam masyarakat yang belum pernah dikenakan Pajak.

Pertimbangan tersebut menurut hemat saya sangat tepat, mengingat kondisi ekonomi saat itu yang memang tegolong lesu, ditambah lagi perang dingin antara Amerika dan Unisoviet masih dalam kondisi krisis. Untuk menopang perekonomian perlu dilakukan revolusi nasional.

Yang menarik adalah target pelaksanaanya berakhir tanggal 17 Agustus 1965. Mengapa tanggal 17 Agustus? Di memori penjelasan Pasal ayat 1 Penetapan Presiden tersebut dijelaskan: Tanggal 17 Agustus 1965 diambil sebagai batas waktu karena tanggal yang keramat itu mempunyai pengaruh Psyhologis pada rakyat dan sudah sering dipergunakan untuk memanggil para penyeleweng ke jalan yang benar.

Menarik memang kalau ditelisik lebih jauh, artinya pemerintah menganggap bahwa yang tidak membayar pajak dengan keadaan yang sebenarnya dianggap berdosa. Maka diberikan pengampunan dengan tarif tebusan sebesar 10%, dan tidak mempertanyakan penambahan harta tersebut halal atau tidak halal, tidak terkecuali korupsi. Penetapan presiden ini adalah Tax Amnesty Jilid I.

Tidak mau kalah dengan pendahulunya, Presiden RI kedua Soeharto, pada tanggal 18 April 1984 juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Dalam pertimbangannya huruf b disebutkan: bahwa untuk melaksanakan sistem perpajakan baru tersebut dengan baik diperlukan adanya pangkal tolak yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat.

Lagi lagi di keputusan tersebut pemerintah menempatkan masyarakat sebagai orang yang tidak jujur. Maka perlu diberikan pengampunan. Tarif yang dikenakan sebagai tebusan atas pengampunan ini sebesar 1% (Pasal 3 ayat 1huruf a) atau selisih 9% di bandingkan dengan Pengampunan Pajak Jilid I. Kita semua sadar bahwa pada era Soeharto pajak bukanlah primadona untuk membiayai pembangunan. Sumber utama untuk membiayai pembangunan kita selain hutang adalah dari minyak. Yang membedakan Pengampunan pajak era Soekarno adalah Pengampunan pajak pada era Soeharto tidak mencantumkan klausal mengenai sumber harta halal atau tidak halal dan penuntutan atas perolehan harta tersebut.

Keputusan Presiden ini kita kenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

Pada era reformasi tahun 2008 pemerintah bersama DPR sepakat untuk melakukan Pengampunan Pajak Jilid III yang kita kenal dengan sebutan “Sunset Policy”. Sunset policy sebagai sebuah kebijakan di bidang pajak didasarkan pada pasal 37A Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sunset policy ini lebih kepada penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam pasal 8 ayat (2a), pasal 8 ayat 3 dan ayat 5 tentang kenaikan.

Di dalam kebijakan Tax Amnesty jilid III ini tidak bedanya dengan Tax Amnesty Jilid II, dimana tidak di cantumkan klausal mengenai sumber harta dan penghapusan penuntutan atas perolehan harta tersebut.

Nasib ketiga “Pengampunan Dosa masal” tersebut tidak seperti yang diharapkan. Beberapa analisis dan kesimpulan yang diambil oleh ahli perpajakan, menyimpulkan bahwa ketiga kebijakan tersebut gagal dengan alasan:

  1. Kurangnya sosialisasi dari instansi terkait.,
  2. Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan bayar pajak
  3. Regulasi yang dibuat tersebut sifatnya jangka pendek, dan tidak memberikan kepastian hukum (pengertian ini bisa dibaca bahwa kalau sudah mengikuti program tersebut ada suatu jaminan bahwa tidak akan diperiksa oleh instansi terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mengenai penambahan harta atau modal tersebut)
  4. Masih tumpang tindihnya peratran perpajakan baik pada tataran Undang Undang maupun pada tataran aturan pelaksanaannya.

 

Yang sedikit menggebirakan hanyalah Tax Amnesty jilid III, yaitu ada peningkatan Wajib Pajak orang pribadi yang ber-NPWP. Bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi yang ber NPWP sampai dengan tahun 2009 sudah mencapai 15,91 juta.

 

Sudah hampir dua tahun belakangan ini lagi-lagi pemerintah dan DPR menghembuskan wacana untuk menelorkan Undang Undang tersendiri yaitu Undang Undang Pengampunan Nasional. Rencananya, DPR akan membahas RUU Tax Amnesty pada masa sidang setelah reses tahun ini, tepatnya 6 April 2016.

Mengenai Rancangan UU Tax Amnesty ini (kalau jadi saya menyebutnya Tax Amnesty Jilid IV), kelihatannya mendekati Tax Amnesty jilid I, yang membedakan adalah Tax amnesty jilid satu pada tataran Penetapan Presiden., sedangngkan Tax Amnesty Jilid IV pada level Undang Undang, serta kepastian hukum lebih terjamin bila dibandingkan dengan tax amnesty jilid I sd jilid III. Juga yang tidak kalah pentingnya bahwa di RUU tersebut di telorkan istilah repatriasi modal yang terparkir di luar negeri yang konon mencapai Rp 4000 triliun.

 

Semua kebijakan tax amnesty tersebut pasti pasti menuai pro dan kontra. Apalagi kalau rancangan tersebut dikaitkan dengan isue politik. Harapan saya bahwa RUU tax amnesty yang sekarang ada di tangan DPR untuk segera sahkan menjadi Undang Undang, karena kita berpacu dengan waktu menghadapi Authomatic Information of Exchange (AIoE) yang akan dilaksanakan tahun 2018.

Apalagi tarif tebusan untuk tax amnesty ini adalah 2%,4% dan 6% dari selisih harta yang belum dilaporkan

Agar Undang Undang tersebut berhasil dengan baik maka diharapkan untuk menghilangkan kecurigaan Pemerintah kepada masyarakat dan begitu pula sebaliknya masyarakat jangan skeptis terhadap pemerintah. Sehingga sistem self Assessment yang kita anut berjalan dengan baik.

Penting untuk diingatkan kembali, agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagaimana yang dikutip Waluyo dan Wirawan (2000:5), bahwa:

  1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan). Undang-undang dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus bersifat adil. Adil dalam perundang-undangan did antaranya mengenakan pajak secara umum dan  merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
  2. Pemungutan pajak harus sesuai dengan  undang-undang (Syarat Yuridis). Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, bagi negara maupun warganya yang diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2.
  3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat ekonomi). Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran  kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial). Biaya pemungutan harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya sesuai dengan fungsi budgeter
  5. Sistem pemungutan harus sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk membayar pajak

Penulis adalah Mahasiswa S2 Akuntansi Pajak, Universitas Mercu Buana Jakarta.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemitraan ini diharapkan mampu memenuhi komitmen Indonesia dalam mereduksi emisi gas rumah kaca sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness As Usual (BAU) dengan kemampuan sendiri, dan 41% dengan bantuan internasional.

Prospek Ekonomi Asia Tumbuh Positif, HBA Mei Dipatok USD89,74 per Ton

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan

Kemenperin Kucurkan DAK IKM Sebesar Rp 540 Miliar

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) pengembangan industri