Vonis Bebas Bos Pasar Turi Bocor, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke BAWAS MA

Thursday 12 Apr 2018, 4 : 17 pm
by
Juru Bicara GPD, Wanto saat menyerahkan Lapoaran kepada Badan Pengawas MA di Jl Ahmad Yani No 58 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

JAKARTA-Organisasi Masyarakat Gerakan Putra Daerah (Ormas GPD) mengadukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasus perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI).

Pengaduan secara tertulis itu disinyalir bersumber pada putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso telah bocor ke public. Padahal putusan perkara pidana Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN.Sby tersebut baru akan dibacakan pada Senin (16/4).

“Diduga keras vonis bebas itu sudah bocor ke public. Padahal belum dibacakan,”ujar Juru Bicara GPD, Wanto, kepada awak media di Gedung BAWAS MA RI, Jl Ahmad Yani No 58 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Dijelaskan Wanto, Pengaduan ke Bawas MA oleh GPD ini bukanlah yang pertama. Ormas yang berpusat di Surabaya juga pernah melaporkan Hakim Unggul Mukti Warso saat kasus penipuan dan penggelapan ini mulai disidangkan di PN Surabaya.

“Laporan kami yang pertama terkait netralitas majelis hakim dan perlakuan istimewa yang diberikan pada terdakwa Henry J Gunawan,”jelas Wanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu: APBN Instrumen Mencapai Tujuan Nasional

RIAU-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menjadi sebuah instrumen

Lonjakan Penjualan Katrol Laba Bersih JPFA di 2021 Jadi Rp2,02 Triliun

JAKARTA-PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) membukukan laba bersih di