Selain melaporkan adanya bocornya vonis sebelum dibacakan, GPD juga melaporkan adanya kesengajaan Hakim pemeriksa perkara ini yang telah mengabaikan masa tahanan kota terdakwa Henry yang telah habis pada November 2017 lalu.
“Ironisnya hakim tidak kembali memasukkan terdakwa Henry ke Rumah Tahanan Negara, ada apa?, padahal sidang perkara ini juga dipantau Komisi Yudisial Penghubung Jatim,”pungkas Wanto.
Dalam laporannya tersebut, GPD meminta agar Bawas menanggapi pengaduannya dan memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso dan menjatuhkan sanksi hingga ke pemecatan.
“Ketua BAWAS harus segera menerjunkan tim, demi kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum. Bila perlu hakimnya disanksi tegas hingga ke pemecatan,”sambung Wanto.
Terpisah, Laporan GPD tersebut diterima oleh Yugus Dwi Prasetyo, selaku Inspketur Wilayah Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (IRWIL BAWAS MA RI). “Laporan GPD ini segera kami tindak lanjuti,”ujar Yugus saat dikonfirmasi awak media diruang pengaduan BAWAS MA RI.
Kendati demikian, Yugus belum bisa memastikan kapan tim BAWAS akan di terjunkan ke PN Surabaya untuk melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
“Kalau memang ada putusan bocor sebelum putusan itu dibacakan, tentu saja ini bersifat urgent dan harus segera disikapi,”pungkasnya.