Vonis Bebas Bos Pasar Turi Bocor, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke BAWAS MA

Thursday 12 Apr 2018, 4 : 17 pm
by
Juru Bicara GPD, Wanto saat menyerahkan Lapoaran kepada Badan Pengawas MA di Jl Ahmad Yani No 58 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Selain melaporkan adanya bocornya vonis sebelum dibacakan, GPD juga melaporkan adanya kesengajaan Hakim pemeriksa perkara ini yang telah mengabaikan masa tahanan kota terdakwa Henry yang telah habis pada November 2017 lalu.

“Ironisnya hakim tidak kembali memasukkan terdakwa Henry ke Rumah Tahanan Negara, ada apa?, padahal sidang perkara ini juga dipantau Komisi Yudisial Penghubung Jatim,”pungkas Wanto.

Dalam laporannya tersebut, GPD meminta agar Bawas menanggapi pengaduannya dan memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso dan menjatuhkan sanksi hingga ke pemecatan.

“Ketua BAWAS harus segera menerjunkan tim, demi kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum. Bila perlu hakimnya disanksi tegas hingga ke pemecatan,”sambung Wanto.

Terpisah, Laporan GPD tersebut diterima oleh Yugus Dwi Prasetyo, selaku Inspketur Wilayah Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (IRWIL BAWAS MA RI). “Laporan GPD ini segera kami tindak lanjuti,”ujar Yugus saat dikonfirmasi awak media diruang pengaduan BAWAS MA RI.

Kendati demikian, Yugus belum bisa memastikan kapan tim BAWAS akan di terjunkan ke PN Surabaya untuk melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

“Kalau memang ada putusan bocor sebelum putusan itu dibacakan, tentu saja ini bersifat urgent dan harus segera disikapi,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Dukung Pemerintah Kaji Pembentukan Bank Emas

JAKARTA-Pemerintah menyatakan tengah mengkaji pembentukan Bullion Bank atau bank emas.

Kiai Maman: Kitab Kuning Bentengi NKRI dari Faham Ekstrimis

JAKARTA-Khazanah keilmuan pesantren terbukti telah menjadi benteng terkokoh dalam menjaga