Wacana Pencabutan Telegram Kapolri Berlebihan

Friday 10 Apr 2020, 11 : 53 pm
by
Direktur Eksekutif EmrusCorner, Emrus Sihombing

Oleh: Emrus Sihombing

Di era kemajuan teknologi komunikasi di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia, membuat semuanya lebih transparan, terukur dan objektif.

Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbaik di dunia menghargai kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi kita, dipastikan penegakan hukum lebih terukur dibanding negara lain dengan kualitas demokrasi masih dipertanyakan.

Oleh karena itu, ada kalangan tertentu mewacanakan salah satu dari lima telegram Kapolri, terkait dengan penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah agar dicabut, menurut hemat saya, berlebihan.

Sebab, segala bentuk penghinaan dari seseorang kepada orang lain, tak terkecuali penghinaan kepada presiden, adalah bentuk perbuatan yang tidak linear dengan UU pidana.

Jadi, telegram Kapolri terkait dengan penghinaan kepada presiden sebagai pemberitahuan yang sekaligus pesan moral dan tindakan preventif dalam rangka tertib hukum bagi setiap orang yang ingin berpendapat, termasuk wacana terkait covid-19, agar dilakukan berbasis fakta, data dan bukti terverifikasi.

Karena itu, Indonesia sebagai negara hukum mengedepankan keberadaban (kemanusiaan yang beradab) maka penegakan hukum berdasarkan kemanfaatan.

Artinya, mengutamakan himbuan, tindakan preventif (seperti patroli gabungan, penetapan PSBB oleh pemda).

Kemudian, tentu bila masih diperlukan, sebagai pamungkas baru penegakan hukum objektif untuk kepentingan umum, asas kepastian hukum, menegakkan keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri bagi masyarakat, yang disebut sebagai ultimum remedium.

Di samping itu, lazimnya berwacana di ruang publik, melontarkan kritik, dan berdebat, sama sekali tidak boleh menyinggung latar belakang seseorang dari aspek apapun yang sifatnya membunuh karakter, apalagi menghina atau merendahkan.

Yang harus dikritik, atau ditanggapi atau dievalusi dari pejabat dan atau presiden menyangkut pandangan, kebijakan, program dan kinerja.

Tentu disertai sajian fakta, data dan bukti sehingga bangunan argumentasi menjadi kuat dan terpercaya.

Lebih baik lagi disertai solusi yang operasional, sehingga terhindar dari tindakan menghina.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Angin Segar dari Menteri BUMN, Himbara Diminta Kembali ke Khitah, Siapa Diuntungkan?

JAKARTA-Langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menertibkan bisnis bank-bank

SMBR Klaim Demand Semen di Pasar Utama Turun 2,3%

JAKARTA-Kendati di Semester I-2022 jumlah permintaan semen secara nasional bertumbuh