Wamen Pimpin Reformasi Birokrasi

Friday 25 Jan 2013, 1 : 59 pm
by
Wapres, Boediono

JAKARTA-Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta agar para Wakil Menteri (Wamen) aktif memimpin upaya reformasi birokrasi di masing-masing kementerian.

Hingga sisa masa pemerintahan pada 2014, para wakil menteri akan bergerak bersama dalam sebuah desain reformasi birokrasi yang disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, dipimpin oleh Wakil Menteri PAN Eko Prasojo.

Bagi kementerian/lembaga yang tidak memiliki wakil menteri maka upaya ini akan dilakukan oleh sekretaris jenderal atau sekretaris utama pada lembaga non-kementerian.

“Rapat ini bukan rapat untuk meresmikan asosiasi wamen, tapi untuk berbagi tugas dari sebuah pekerjaan besar bernama reformasi birokrasi,” kata Wakil Presiden Boediono berseloroh saat membuka rapat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (25/1).

Rapat dihadiri oleh 19 wakil menteri dan sekretaris jenderal kementerian/lembaga.

Reformasi birokrasi, kata Wapres, adalah sebuah pekerjaan besar dan berjangka panjang.

Selama ini salah satu tugas Wakil Presiden adalah memimpin Komite Nasional Reformasi Birokrasi yang beranggotakan para menteri.

Dengan waktu yang tersisa, Wapres meminta agar para wamen mengambil langkah-langkah paling realistis yang bisa dicapai di kementerian/lembaganya.

Selama dua tahun terakhir, Komite Nasional telah bekerja dengan dibantu dalam operasional keseharian oleh Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional.

Tim ini diketuai Wakil Menteri PAN dan RB dengan dibantu oleh Wakil Menteri Bappenas dan Wakil Menteri Keuangan.

Ke depan, keterlibatan para wakil menteri akan dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Penataan Reformasi Birokrasi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Dengan cakupan yang begitu luas, tak mungkin kementerian PAN melakukan sendiri tanpa pengawasan dari masing-masing instansi. Karena itu masing-masing harus ikut bergerak secara aktif mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi,” kata Wapres.

Ia melanjutkan, sejumlah kebijakan yang akan dilanjutkan pasca moratorium penerimaan pegawai negeri sipil antara lain adalah zero growth policy, dimana perekrutan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan dan perekrutan dilakukan dalam sistem rekrutmen terbuka.

Selain itu, kebijakan redistribusi dan promosi juga akan terus dilakukan.

Pada intinya, kata Wapres, dia berharap agar para wakil menteri bisa mendorong langkah-langkah yang cepat dan bisa dirasakan masyarakat dalam jangka pendek seperti kemudahan perizinan, catatan sipil, imigrasi atau pertanahan.

Di sisi lain, Wapres juga berharap agar para wakil menteri bisa berkontribusi pada langkah-langkah yang akan menjadi fondasi perubahan jangka panjang seperti perubahan sistem rekrutmen, promosi terbuka dan sebagainya.

“Saudara-saudara (para wakil menteri) sangat sibuk dengan pekerjaan tapi jangan melupakan reformasi birokrasi karena kita punya kewajiban meninggalkan sistem yang lebih baik untuk generasi berikutnya,” kata Wapres.

Menurut Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo, dengan Peraturan Presiden yang akan mengukuhkan kedudukan wakil menteri dalam reformasi birokrasi, kata Wamen PAN, maka para wamen bisa memanggil sekretaris jenderal untuk mengontrol sejauh mana perubahan yang dilakukan.

Sesuai pengalaman, pekerjaan ini membutuhkan waktu dan konsentrasi yang tinggi.

“Seringkali harus ditunggui betul, seperti di kementerian PAN setiap Selasa dan Kamis bertemu pukul 7 pagi untuk membicarakan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mempercepat reformasi birokrasi,” kata Wamen PAN.

Pada tahun 2013, kata dia, terdapat 36 kementerian/lembaga yang sudah menerima insentif (remunerasi) untuk melakukan perubahan di delapan area reformasi birokrasi: organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan pola mikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur.

Sementara itu, kemajuan para kementerian/lembaga tersebut untuk melakukan perubahan akan dikontrol secara online oleh Kementerian PAN dan RB.

Kementerian PAN dan RB menggunakan sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dikembangkan dari model Common Assessment Framework (CAF) yang sudah disesuaikan dengan konteks reformasi birokrasi di Indonesia.

Selain itu, kata Wamen PAN, saat ini sedang dibahas rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pensiun, pensiun dini dan kontrak kerja individu yang antara lain akan mengatur gaji pegawai negeri sipil berdasarkan kinerja.

“Jadi meski jabatannya sama, bila kinerjanya berbeda, maka gaji yang diterima bisa berbeda,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Optimistis Properti Bergeliat, SMRA Kenalkan Kawasan Baru Seluas 437 Hektar

JAKARTA-Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto P Adhi mengaku

CBA Desak Bekukan Penghasilan Tambahan Menag Rp 4 Juta/Hari

JAKARTA-Center For Budget Analysis (CBA) mendesak pemerintah untuk segera membekukan