Wanbin : Pencopotan Ketua DPR Tak Sesuai AD/ART Golkar

Monday 28 Nov 2016, 4 : 33 pm
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto

JAKARTA- Dewan Pembina Partai Golkar menegaskan segera menggelar pertemuan antara Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie dengan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Hal ini terkait keputusan DPP Partai Golkar yang akan mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto. “Bisa saja Senin ini ataupun hari-hari lainnya dalam minggu ini. Ini terkait dengan keputusan DPP soal ketua DPR,” kata anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/1/2016).

Pertemuan itu, menurut Fahmi, karena Dewan Pembina Partai Golkar menilai ada keputusan yang dibuat oleh DPP Partai Golkar tidak dilakukan sesuai aturan yang ada dalam AD/ART Partai Golkar. Karena itu soal pergantian ketua DPR ini perlu pembicaraan yang detail, artinya sudah ada ketentuan-ketentuannya.

Keputusan DPP yang mengembalikan posisi Ketua DPR kepada Setya Novanto dinilai telah melanggar pasal 25 Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Wanbin merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.

Kebijakan strategis yang harus diambil DPP bersama dengan Wanbin secara rinci telah diatur dalam pasal 21 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, yakni pertama penetapan capres dan cawapres RI, dan kedua adalah penetapan pimpinan lembaga negara.
”Makanya ini akan dilakukan pembicaraan antara Dewan Pembina dan DPP PG. Dewan Pembina sendiri baru akan melakukan rapat Senin ini untuk memberikan mandat kepada Ketua Dewan Pembina untuk bertemu dengan ketua umum,” tambahnya.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan UU Partai Politik mengatur bahwa hal-hal yang menyangkut tentang fungsi kepartaian seperti membuat program, penentuan jabatan itu diatur masing-masing partai dalam AD/ART.
“Makanya AD/ART Parpol itu sebenarnya juga UU karena itu merupakan amanat dari UU Parpol. Makanya AD/ART juga harus dipatuhi sebagaimana halnya UU Parpol itu sendiri. Jadi ketika ada pelanggaran maka tentunya harus ada sanksi kepada pihak yang melanggarnya,” jelasnya.

Pelanggaran aturan partai, menurut Asep, ada katergorinya yaitu ringan,sedang dan berat. Tentu sanksi juga yang diberikan akan sangat tergantung pada jenis pelanggaran itu sendiri. “Kalau untuk pelanggaran AD/ART itu biasanya minimal masuk ke pelanggaran sedang atau berat. Kalau ada motif pengkhianatan partai misalnya lebih mementingkan kepentingan partai lain maka ini termasuk pelanggaran berat dan sanksinya bisa dipecat bukan hanya dari jabatannya tapi juga dari keanggotaan partai,” tegasnya.

Asep sendiri melihat motif Setya Novanto untuk kembali menjadi ketua DPR lebih karena kepentingan politik dirinya sendiri daripada kepentingan Golkar. Makanya sudah tepat kalau dewan pembina memanggil Setya Novanto. “Pergantian Ade Komarudin itu harus jelas alasan hukum dan politiknya. Masyarakat umumnya mempertanyakan kenapa Setya Novanto bisa sebegitu leluasannya mengatur-atur lembaga negara seperti DPR ini. Ini citra yang tidak bagus untuk Partai Golkar sendiri dan juga buat DPR kedepannya,” tandasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jika Pilkada Serentak Lanjut, Penerapan Protokol Kesehatan Harus Super Disiplin

BANYUWANGI-Kebijakan pemerintah memilih opsi tidak menunda pelaksanaan Pilkada seretak pada

Hadiri KTT ASEAN-AS, Indonesia Dorong Peningkatan Kerjasama Ekonomi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-AS (ASEAN-US Summit)