Wanita Ini Sembunyikan Ganja di Tempat Penyimpanan Beras

Wednesday 7 Sep 2016, 7 : 43 pm
by
photo ilustrasi

TANGERANG- Polres Tangerang Selatan  berhasil meringkus seorang karyawati berinisial DW (33 tahun) lantaran menyimpan paket ganja kering seberat 3 kilogram lebih.

Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan dibalik tempat penyimpanan beras.

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri, menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan yang kerap kedatangan tamu hingga larut malam hingga jelang subuh.

“Tapi ada pula yang sekedar datang, kemudian pergi lagi. Jadi dicurigai kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba,” terang Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri, Rabu (7/9).

Kasus ini terungkap berkat laporan warga RT02 RW06, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Warga merasa resah lantaran salah satu rumah kontrakan yang dihuni seorang wanita kerap kedatangan tamu asing. Warga pun berinisiatif melaporkan ke apparat kepolisian.

Setelah menerima laporan warga, Polisi mendatangi rumah kontrakan DW sekira pukul 00.30 dini hari saat karyawati ini tidur nyenyak.

Dia pun terbangun saat melihat polisi dating.

Anggota Polisi yang langsung melakukan penggeledahan seluruh isi kontrakan.

Benar saja, ditemukan ganja kering yang disembunyikan di belakang tempat penyimpanan beras merk Cosmos.

“Disimpannya sudah dalam bentuk kemasan siap edar,” bebernya.

Dari tangannya, Polisi menyita 3 kg ganja kering dan lima paket sedang siap edar serta satu buah timbangan kue.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, DW berikut barang buktinya, diamankan di Mapolsek Pondok Aren.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Warga Tangsel Desak Pemerintah Hentikan Sementara Proyek Tol Serpong-Cinere

TANGERANG-Sebanyak 11 bidang milik warga perumahan Asean Cluster Vila Asri,

Datang ke Mal di Kota Bekasi Gratis Vaksinasi Covid-19

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi